PERDA Kab. Sragen No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan kualitas tata kerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2, Pasal 9 dan penghapusan Pasal 14 dan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian KendaraanBermotor, sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian KendaraanBermotor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini memuat mengenai sebagian perubahan tentang struktur tarif beserta dengan hal-hal lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.3 LL Kab Landak : 12 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UU No.28 Tahun 1999, UU No.55 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.109 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, Perpres No.97 Tahun 2016, Perpres No.18 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.14 Tahun 2016, PMK No.37/PMK.02/2020, Permendagri No.11 Tahun 2017, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permendagri No.33 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2011, Perda No.4 Tahun 2011, Perda No.5 Tahun 2011, Perda No.6 Tahun 2011, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.8 Tahun 2011, Perda No.9 Tahun 2011, Perda No.10 Tahun 2011, Perda No.6 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2013, Perda No.3 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2020, Perda No.12 Tahun 2020, Perda No.6 Tahun 2020, Perbup No.42 Tahun 2016, Perbup No.88 Tahun 2020, Perbup No.80 Tahun 2020, Perbup No.56 Tahun 2020
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan untuk menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 43 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 112 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Persyaratan menjadi Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat dan/atau yang disetarakan;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.3, LL PROVINSI KALBAR: 29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Provinsi Kalimantan Barat , perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika dan prekursor narkotika secara sistematis dan terstruktur;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No.35 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.40 Tahun 2013, Permenaker No.11 Tahun 2005, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.12 Tahun 2019, Permensos No.16 Tahun 2019, Permenkes No.4 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Antisipasi Dini; Pencegahan; perlindungan, advokasi dan pendampingan Sosial; Partisipasi dan Pengembangan Masyarakat; Forum Komunikasi; Pendanaan; Pelaporan, Monitoring dan evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Kerjasama; Rencana Aksi Daerah; Sanksi administrasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Peraturan Daerah ini memiliki 22 halaman dan 7 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2021 perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.22 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PERPRES No.52 Tahun 2009; PERPRES No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.12 Tahun 2021; PERPRES No.54 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.72 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERDA Kab. Rokan Hilir No.21 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KAB.ROKAN HILIR No.12 Tahun 2016; PERDA Kab. Rokan Hilir No.1 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu yang sumber dananya diperoleh dari hasil pengumpulan zakat.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 14 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Zakat termasuk didalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, subjek dan objek zakat, organisasi pengelola zakat, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, pelaporan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Terdiri dari 24 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang
sangat penting dan strategis sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dalam
pembangunan daerah perlu pengaturan ketenagakerjaan yang
menyeluruh dan komprehensif yang mencakup pembangunan
sumberdaya manusia peningkatan produktivitas dan daya
saing tenaga keija, upaya perluasan kesempatan kerja,
pelayanan penempatan tenaga kerja dan pembinaan hubungan
industrial serta perlindungan tenaga kerja;
c. bahwa perlindungan tenaga keija dimaksudkan untuk
menjamin hak-hak dasar tenaga kerja/buruh dan menjamin
kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas
dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan
dunia usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2002, UU No 24 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 15 Tahun 2007, PP No 50 Tahun 2012, PP No 78 Tahun 2015, Perpres No 21 Tahun 2010, Keputusan Presiden No 4 Tahun 1980, PerMenaker No 7 Tahun 2008, PerMendagri No 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Halaman : 25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa tenaga kerja mempunyai peranan yang sangat
penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan yang
ada di daerah, maka perlu dilakukan peningkatan
kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam
pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga
kerja dan kelu arganya sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan;
b. bahwa penyelcnggaraan ketenagakerjaan dimaksudkan
untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan
menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan yang
sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun dengan
tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia
usaha;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran
huruf G Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dimana bidang ketenagakerjaan
merupakan salah satu urusan wajib yang diserahkan
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka
Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro perlu
menetapkan suatu Peraturan Daerah yang mengatur
tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Mengingat: l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 6. Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 2000; 7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; 8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; 9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; 10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; 13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; 15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015; 23. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010; 24. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; 25. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018; 26. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Nomor: PER.19/MEN/IX/ 2009; 27. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transrnigrasi Nomor
19 Tahun 2012; 28. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun
2015; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 30. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016; 31. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun
2016; 32. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun
2016; 33. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun
2016; 34. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun
2018; 35. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun
2018; 36. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019; 37. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun
2016; 38. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 10
Tahun 2017
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan ketenagakerjaan bertujuan:
a. perencanaan ketenagakerjaan direncanakan dan
dilaksanakan secara terpadu di daerah;
b. kebijakan sistem latihan kerja nasional dapat
diimplementasikan dengan baik dan benar di daerah;
c. kebijakan produktivitas dapat diimplementasikan dalam
rangka peningkatan produktivitas daerah;
d . kebijakan penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja
dilakukan secara terpadu;
e. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan
penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan
pembangunan daerah; dan
f. kebijakan perlindungan tenaga kerja dalam rangka
peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, jaminan sosial
tenaga kerja dan keluarga diarahkan dalam peningkatan
produktivitas tenaga kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
jumlah 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan pencegahan dan pengandalian melalui penerapan protokol kesehatan disetiap aktivitas kegiatan sehari-hari masyarakat Kabupaten Batang Hari;
b. bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran Corona Virus Disease 2019, namun pada sisi lain penyelenggaraan urusan pemerintahan harus tetap berjalan guna segera melakukan perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi daerah sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah menyebabkan terganggunya berbagai aspek kehidupan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam upaya penanganan, pencegahan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka diperlukan pengaturan tentang pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Batang Hari;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1045;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumstera Tengah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2020 Nomor 65) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat