Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Mundu Cirebon Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Satuan
Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
1 Mundu Cirebon pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 , Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017
Terdiri dari 47 Pasal, 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tata Kelola, Kelembagaan BLUD SMK Negeri 1 Mundu Cirebon, Pembina Dan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah, Prosedur Kerja, Pengelompokan Fungsi, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Sumber Daya Lain, Remunerasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Evaluasi Dan Penilaian Kinerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
mengatur mengenai Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Mundu Cirebon Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 121 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 121 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 121 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Pengasilan Pegawai Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Dalam Pasal 63 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD;
- Dalam Pasal 39 ayat (8) Permendagri No. 13 Tahun 2006 kriteria pemberian tambahan pengasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana tela beberapa kali berubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 53 Tahun 2010;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana tela beberapa kali berubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 8 Tahun 2016;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 8 Tahun 2017;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 15 Tahun 2017;
- Indikator penilaian kinerja dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai terdiri dari: a. Indikator penilaian komponen disiplin (kehadiran di kantor, apel pagi dan sore, tingkat kehadiran di hari besar kenegaraan, rapat di tingkatan pemda, dan perayaan kegiatan keagamaan); b. indikator penilaian komponen produktivitas kerja; c. Indikator kehadiran pada kegiatan rutin keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
- Wilayah tempat bertugas bagi PNS dibagi menjadi 3 wilayah dengan kategori ringan, sedang, dan berat;
- Pegawai yang berhak menerima Tambahan Penghasilan berdasarkan tempat bertugas adalah PNS yang bertempat tugas di wilayah Kab. Bolaang Mongondow Selatan untuk PNS pindahan dari Luar Kab. Bolaang Mongondow Selatan yang sudah melaksanakan tugas selama 1 bulan penuh yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT);
- Tambahan pengasilan berdasarkan tempat bertugas dibayarkan setiap bulannya paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya kecuali Desember dibayarkan pada tanggal 20 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
26 halaman (terdiri dari 15 halaman batang tubuh dan 11 halaman lampiran).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
1. Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, Peraturan Bupati Bantul Nomor 18A Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Bantul 93 Tahun 2007 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Bantul.
2. Pelaksanaan Penataan Kelembagaan Dinas Perdagangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perbup Bantul No. 121 Tahun 2016 ttg Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, Peraturan Bupati Bantul Nomor 18A Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Bantul 93 Tahun 2007 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Bantul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 121 Tahun 2014
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendikbud No. 59 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Dan Papua
Mencabut :
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 121, BN 2014/NO.1652; peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi D.I. Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Dan Provinsi Papua
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 121 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat