PERATURAN GUBERNUR NOMOR 58 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.18 tahun 2012, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2015, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, Permentan No. 43/Permentan/OT.010/8/2016, Permenpanrb No.17 Tahun 2021, Permenpanrb No.25 Tahun 2021, Perda No.8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Susunan Organisasi, Kepegawaian, Tata Kerja dan Laporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Pergub ini memiliki 17 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 120 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - ORGANISASI DAN TATAKERJA - UNIT PELAKSANA - TEKNIS DINAS PENGELOLA - AIR LIMBAH - DOMESTIK - PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN - KABUPATEN - MUSI BANYUASIN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 120, BD.2018/NO.120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organısası dan Tatakerja Unıt Pelaksana Teknıs Dınas Pengelola Aır Lımbah Domestık pada Dınas Perumahan dan Kawasan Permukıman
Kabupaten Musı Banyuasin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
dan kegiatan teknis penunjang di bidang Air Limbah
Domestik perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 53 Tahun 2017
tetang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukirhan Kabupaten
Musi Banyuasin, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas diatur dengan Peraturan Bupati.
c. bahwa untuk melaksanakan Surat Rekomendasi
Gubemur Sumatera Selatan Nomor 061/2405/VI/2018
tanggal 12 November 2018 hal Rekomendasi
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Dasar hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 23 tahun 2014 ;sebagaimana
telah diubah dengan UU No 2 Tahun
2015 ;PP No 18
Tahun 2016 ;Permendagri No 12 Tahun 2017;Perda No 9 Tahun 2016 ;Perbup No 79 Tahun 2016;Sebagaimana telah
dirubah dengan perbup
No 53 Tahun 2017 ;
Materi pokok dalam peratruan ini antara lain : Ketentuan Umum , Pemebntukan dan Kedudukan ,Tugas fungsi dan susuna organisasi , Tugas pokok fungsi dan rincian tugas , bagan stuktur Organisasi UPTD pengelolaan air limbah domestik,kepegawaian , keuangan ,tata kerja , ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 120 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Hampang Kecamatan Hampang dengan Desa Laburan Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati. berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Hampang Kecamatan Hampang dengan
Desa Laburan Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten
Kotabaru Nomor 146.3/411/088-KD-HPG/X/2019 dan
Nomor 146.3/94/KDL/X/2019 yang telah difasilitasi
oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah
disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya
oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas
wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Hampang Kecamatan
Hampang dengan Desa Laburan Kecamatan Kelumpang
Hulu Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik
koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan
Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Hampang
Kecamatan Hampang dengan Desa Laburan
Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru,
kedua Desa sepakat dengan tarikan batas dimulai
pada pertigaan titik 01 dengan titik koordinat
X=375140 Y=9676710 (titik koordinat berada pada
lubuk Jelamu/Pertigaan Batas Desa Hampang, Desa
Laburan dan Desa Limbungan); dan
Selanjutnya dari titik 01 garis batas Desa tarik lurus
ke titik 02 dengan titik koordinat X=372794
Y=9681159.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 120 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pangan dan Pertanian
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi perangkat daerah, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Dinas Pangan dan Pertanian;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 114 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pangan dan Pertanian, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pangan dan Pertanian;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
KEPPRES No. 75 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 Tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995
KEPPRES No. 173 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 Tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1998
KEPPRES No. 54 Tahun 1995 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 Tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1994
KEPPRES No. 27 Tahun 1994 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 Tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 120, Mengesahkan Peraturan Daerah Propinsi Djawa Barat tanggal 20 Maret 1952No. 7/K/52 untuk merubah Peraturan Daerah Propinsi Djawa Barat tanggal 10Maret1951 No. 8/K/51 tentang uang kehormatan, penggantian biajaperdjalanan dan penginapan untuk anggauta-anggauta Dewan PemerintahDaerah Propinsi Djawa Barat.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perutusan RI Untuk Menghadiri Konperensi Gula Internasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 120 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah dan adanya pengisian laporan harta kekayaan dari manual ke dalam sistem informasi harta kekayaan, maka setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya dan untuk tertib adminitrasi serta kepastian hukum, maka perlu menerbitkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 135 Tahun 2015 tentang Pejabat yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dicabut.
15 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat