Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu menyesuaikan besaran tarif retribusi terhadap beberapa jasa/ pelayanan yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini dan masih ada potensi penerimaan dari jenis dan objek Retribusi Jasa Usaha yang belum dimasukkan dalam struktur dan besarnya tarif retribusi; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a, Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 61 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 1996; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum yang diubah yaitu struktur dan tarif retribusi jasa usaha.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK, HOTEL, RESTORAN, HIBURAN DAN REKLAME
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8878 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame, perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 5 Tahun 2011
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1; Pasal 18; Pasal 56; dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 5 TAHUN 2011
Qanun tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang berasal dari Retribusi Daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat terwujud, sehingga Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu dilakukan penyesuaian kembali.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 9 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1; Pasal 8; dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 9 TAHUN 2010
Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, perlu menyesuaikan besaran tarif retribusi terhadap beberapa jasa/ pelayanan dan masih ada potensi penerimaan dari jenis dan objek retribusi jasa umum yang belum dimasukkan dalam struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a, maka Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2006; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum yang diubah yaitu besaran tarif retribusi jasa umum.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Qanun tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-XIII/2014 Tanggal 26 Mei 2015 tentang Penjelasan Pasal 124 Undang – Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5042 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Bahwa berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-743/PK/2015 Tanggal 18 November 2015 Perihal Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-209/PK.3/2016 Tanggal 9 September 2016 Perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 36Tahun 1999; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 52 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 11 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1; Pasal 6; Pasal 6A; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 12 dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2010
Qanun NO. 3, LEMBARAN KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2018 NOMOR 3
Qanun tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa lampiran II yang mengatur tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Persampahan/Kebersihan, lampiran VI yang mengatur tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan lampiran VIII yang mengatur tentang Tarif Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2016
Peraturan ini berisi tentang perubahan ketentuan tarif retribusi pelayanan kesehatan persampahan/kebersihan; ketentuan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor; ketentuan tarif retribusi penyediaan dan penyedotan kakus.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 6 Tahun 1988 tentang Pengelolaan dan Pemakaian Pasar Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 11 Tahun 1988 tentang Retribusi Penyediaan Dokumen Pemborongan Pekerjaan yang Dana Pembiayaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 8 Tahun 1992 tentang Retribusi Riol/Saluran Air; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengadaan Barang/Jasa Proyek-Proyek Pekerjaan Yang Dibiayai APBN, APBD Propinsi dan APBD Kabupaten Aceh Timur; Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus Kabupaten Aceh Timur; Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyediaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Yang Dibiayai APBD Kabupaten Aceh Timur; Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Usaha Industri Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Usaha Industri Kecil dan Menengah; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Biaya Leges; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Hasil Bumi Tanaman Pangan dan Hortikultura; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dalam Kabupaten Aceh Timur; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penetapan Besarnya Cukai Harian atau Uang Salaran Dalam Kabupaten Aceh Timur; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Idi Kabupaten Aceh Timur; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Perdagangan, Pemeriksaan Alat Ukuran/Takaran/Timbangan dan Perlengkapannya; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil; dan Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 64 Tahun 2017 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Qanun NO. 2, Lembaran Kabupaten Aceh Timur No. 2/ 2018
Qanun tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa Lampiran I yang mengatur tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, masih terdapat kekurangan yaitu belum masuknya kendaraan yang berada pada Dinas Lingkungan Hidup, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Qanun tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan persampahan/ kebersihan kepada masyarakat secara optimal oleh Pemerintah Kota Banda Aceh perlu didukung oleh dana yang cukup dari Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf b dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Banda Aceh dapat memungut Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Pasal 18 ayat (6); UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.11 Tahun 2006; UU No.18 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005.
Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
18 Halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2017
Pajak Aceh merupakan salah satu sumber pendapatan asli Aceh dalam rangka membiayai pembangunan dan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Aceh terdapat Utang Pajak yang tidak dilunasi oleh Wajib Pajak sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga diperlukan tindakan penagihan yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.54 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983; UU No.19 Tahun 1997; UU No.14 Tahun 2002; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.137 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2016; Qanun Aceh No.1 Tahun 2008; Qanun Aceh No.2 Tahun 2012.
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masih ada potensi penerimaan dari objek Retribusi Perizinan Tertentu yang belum dimasukkan dalam struktur tarif retribusi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 24 Tahun 1959; UU 11 Tahun 2006; UU 28 Tahun 2009; UU 28 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014; PP 69 Tahun 2010; PP 97 Tahun 2012; Qanun Aceh 3 Tahun 2014
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pembayaran, Pelaksanaan Pemungutan, Masa Retribusi, dan Saat Retribusi Terutang, Penagihan, Pemanfaatan, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pengmbalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Permohonan Angsuran atau Penundaan dan Permohonan Keberatan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pemeriksaan, Penyidikan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Qanun Aceh 3 Tahun 2014
-
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat