Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9054 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Oleh karena itu harus disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan
Undang-Undang No. 12 Tahun 1956, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2007, Perda Kab. Tanah Datar No. 13 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2015 Nomor 8 ) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) dihapus
2. Ketentuan angka 5 dan angka 6 Pasal 37 dihapus
3. Pasal 61 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004 tentang Fatwa Pengarahan Lokasi dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang, mencegah dampak negatif pemanfaatan tata ruang, mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang dan melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas. Sehingga setiap penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan yang menimbulkan gangguan lingkungan, sosial kemasyarakatan dan ekonomi, harus melakukan upaya pengendalian dampak dan /atau gangguan. Maka didirikan Pelayanan Perizinan yang berfungsi sebagai sarana pembinaan, pengawasan dan pengendalian bagi Pemerintah kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien. Namun, sesuai dengan ketentuan Pasal 163 Perauran Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penata Ruang, setiap pemanfaatan ruang harus memiliki izin prinsip sehingga Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004 tentang Fatwa Pengarahan Lokasi harus dicabut, untuk selanjutnya pengaturan mengenai pemanfaatan ruang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 15 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 22 Tahun 2016; PERDA Kota Tasikmalaya No 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan peraturan daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004 tentang fatwa pengarahan lokasi dan peraturan daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2015 tentang izin gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
PERDA Kota Tasikmalaya No 2 Tahun 2004 tentang Fatwa Pengaraha Lokasi dan PERDA Kota Tasikmalaya No 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan, PERDA Kota Tasikmalaya No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertetu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Sorong untuk menunjang kegiatan pembangunan, maka Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu diubah dengan penambahan obyek retribusi
Dasar hukum perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000, Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, PP No 58 Tahun 2005, PP No 12 Tahun 2017, PP No 69 Tahun 2010, Permendagri No 21 Tahun 2011, PMK Nomor 11/MK.07/2010, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Penambahan Obyek Retribusi pada ketentuan pasal 20 ayat (1), Penambahan pada ketentuan pasal 23 mengenai struktur dan besarnya tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Peraturan Dearah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Jasa Usaha
3 hal, penjelasan 1 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018 No.1 SERI B/NOREG 2.3/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan urusan perikanan tangkap dalam penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, dipandang perlu mencabut ketentuan mengenai Retribusi Izin Gangguan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 226 Tahun 1926; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Retribusi Izin Gangguan, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
MENGUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu
jenis retribusi jasa umum
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah ; Pasal 18 ayat ( 6) UUD 1945;UU nO 28 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No 9 Tahun ; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No
74 Tahun 2012;Permenkes No 52 Tahun 2016;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI ,GOLONGAN RETRIBUSI,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
63
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.3, TLD.2018/No.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014, yang pada intinya menetapkan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berkekuatan hukum karena bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945, telah ditindaklanjuti dengan contoh perhitungan tarif melalui Surat Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah DITJEND Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor : S-209/PK.3/2016, tanggal 9 September 2016 Perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Bahwa berdasarkan putusan mahkamah konstitusi dimaksud dan untuk penyesuaian tarif yang efektif dan efisien, Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9540 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan sebagai berikut:
a. mengubah ketentuan dalam Pasal 4 ayat 4, yaitu mengenai nilai pasar atau harga standar;
b. mengubah ketentuan dalam Pasal 37 mengenai pemberlakuan Perda; dan
c. menghapus ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 35.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Magetan No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. bahwa terhadap pelayanan tera dan tera ulang dapat dipungut retribusi yang digolongkan dalam retribusi jasa umum, sehingga perlu menambahkan retribusi tersebut dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor
12 Tahun 2015;
c. bahwa guna meningkatkan ketaatan pemilik kendaraan dalam melaksanakan uji kendaraan tepat waktu serta kesadaran untuk menjaga buku uji kendaraan yang dimiliki, perlu menaikkan besaran denda administratif bagi pemilik kendaraan wajib uji yang yang telah habis masa ujinya namun tidak melaksanakan uji berkala tepat waktu, serta bagi pemilik kendaraan wajib uji yang buku ujinya hilang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Dati II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730 );
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat bagi Alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
16. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor : 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1565);
18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M- DAG/PER/10/2014 tentang Pengawasan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang Dalam Keadaan Terbungkus dan Satuan Ukuran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1566);
19. Peraturan Menteri Pehubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 1988 Nomor 8/B);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 41 );
23. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 35).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46) diubah lagi sebagai berikut:
1. Pasal 1, diantara angka 104 dan angka 105 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni 104a, 104b, dan 104c;
2. Ketentuan Pasal 2 setelah huruf h ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf i;
3. Ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
4. Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA;
5. Setelah Lampiran IX ditambahkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran X;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat