Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN BONE RATO DI KECAMATAN AMPANA KOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan perlu membentuk kelurahan pada Lingkungan I Kelurahan Malotong;
bahwa lingkungan I memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Bone Rato di Kecamatan Ampana Kota;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 12 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 25 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Bone Rato di Kecamatan Ampana Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan ibu kota; batas wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Sarang Burung Walet merupakan jenis pajak kabupaten/kota. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Sarang Burung Walet dalam Peraturan Daerah.
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 13 Tahun 1994; PP Nomor 8 Tahun 1999; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; Perdakab Labuhanbatu Nomor 35 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Sarang Burung Walet dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; surat pemberitahuan pajak daerah; pemungutan pajak; keberatan dan banding; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; kedaluarsa penagihan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2011.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perdakab Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pajak Sarang Burung Walet dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
28 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kota Turikale Sebagai Ibukota Kabupaten Maros
ABSTRAK:
sehubungan dengan laju pembangunan dan kegiatan pemerintahan
yang semakin pesat di Kota Turikale telah menjadi pusat pelayanan dan
pusat kegiatan Pemerintahan di Daerah Kabupaten Maros, baik posisi maupun letak geografis sangat layak dan tepat dijadikan
Ibukota Kabupaten Maros, kesejarahan Turikale adalah salah satu eks distrik tertua di
Kabupaten Maros, yang telah menunjukkan eksistensinya sebagai pusat
pemerintahan sehingga sangat dikenal oleh masyarakat Maros dan kekadian
pertama di Maros terbentuk di kecamatan Turikale yang ditandai dengan
sholat Jum'at pertama di Kabupaten Maros.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
PerUndang-Undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan BatasBatas
Daerah Kotamadya Makassar dan Kebupaten-Kabupaten Gowa,
Maros dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1992 tentang Pembentukan 8
(delapan) Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II
Sinjai, Soppeng, Gowa, Maros dan Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung
Pandang Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Pembentukan 5 (lima) Kecamatan Definitif Dalam Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros.
PENETAPAN KOTA TURIKALE
SEBAGAI IBUKOTA KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2011
Bahwa dengan berlakunya Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Parkir adalah salah satu jenis Pajak Daerah yang merupakan kewenangan Kabupaten/Kota;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Obyek, dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
14 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status
pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa
penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara
Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi
Kependudukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
(diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474) ;
4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4634) ;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4674);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 36. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3293) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4736);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7
Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 seri D
Nomor 04)
16.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan pemerintahan Pilihan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 02
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor
02);
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan urusan
Administrasi Kependudukan dengan kewajiban meliputi :
a.mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting;
b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap
penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa
Penting;
c. menerbitkan Dokumen Kependudukan;
d. mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil;
e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang
disampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk
dan pencatatan sipil.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk
pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi penduduk yang beragama
Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada
KUA Kecamatan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk persyaratan dan
tata cara Pencatatan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi
penghayat /penganut kepercayaan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2011.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk, pengaturan tentang Administrasi Kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran pendudukdengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menuntut pelayanan Administrasi Kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif sehingga diperlukan pengaturan secara menyeluruh untuk menjadi pegangan bagipemerintah daerah yang berhubungan dengan kependudukan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
PENYELENGGARAAN ADMINISTARSI KEPENDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2011
bahwa Pajak Hotel merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial dan bermanfaat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.4 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.135 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Kemendagri No.170 Tahun 1997, Kemendagri No.173 Tahun 1997, Kemendagri No.43 Tahun 1999, Kemendagri No.27 Tahun 2002, Perda No.8 Tahun 2002, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan , Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang , Pendaftaran Wajib Pajak, Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak , Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi , Keberatan Dan Banding , Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan , Sanksi Administratif, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 160
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah kabupaten/Kota, maka pengusahaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.
2. UU No. 23 Tahun 1997
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 4 Tahun 2009
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 23 Tahun 2010
9. Permendagri no. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang izin mineral bukan logam dan batuan. Izin Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Kuasa Pertambangan yang berisi wewenang yang diberikan kepada Badan Usaha atau Perorangan untuk melakukan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan meliputi semua tahap pekerjaan mulai dari penyelidikan umum sampai dengan penjualan/pemasaran. Untuk memperoleh Izin Mineral Bukan Logam dan Batuan baik perorangan maupun Badan Usaha harus mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 70) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 127 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 1988 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan dalam Bidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tk.II;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Tk. II Enrekang;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Enrekang;
RETRIBUSI JASA USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
28 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat