PEMBENTUKAN KELURAHAN BONE RATO
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN BONE RATO DI KECAMATAN AMPANA KOTA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan perlu membentuk kelurahan pada Lingkungan I Kelurahan Malotong;
bahwa lingkungan I memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Bone Rato di Kecamatan Ampana Kota;
- UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 12 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 25 Tahun 2008
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Bone Rato di Kecamatan Ampana Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan ibu kota; batas wilayah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
- 4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
|