Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT-PKB) Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Dinas Perhubungan.
Dasar Hukum Peraturan ini: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan ini terdiri atas 11 (sebelas) bab 16 (enam belas) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pembentukan; Klasifikasi; Kedudukan; Tugas; Susunan Organisasi; Kepegawaian dan Jabatan; Uraian Tugas; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten
Rokan Hilir Tahun 2018 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lamp I
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 116 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 116, BD Tahun 2023 Nomor 116
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Ayat 5, Pasal 47 ayat 4, Pasal 73 ayat 8, dan Pasal 77 ayat 7 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No.35 Tahun 2023; Perda No. 10 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Pajak Reklame Bab III Tata Cara Pemungutan Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 117 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Permodalan Nasional Madani
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiSubsidi, PSO
Status Peraturan
Mengubah :
PERPRES No. 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
PERPRES No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Penyediaan - Pendistribusian - Harga Jual - Eceran - Bahan Bakar Minyak - Perubahan KeTiga
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 117, LN.2021/No.294, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
ABSTRAK:
Untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh wilayah Indonesia, perlu mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga, Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2007; PP Nomor 36 Tahun 2004; Perpres Nomor 36 Tahun 2004; dan Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Perpres ini mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021. Perubahan Ketentuan dalam Pasal 3 mengatur mengenai jenis BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan dan wilayah penugasan, Menteri melakukannya dengan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Selain mengubah Pasal 3, perpres ini juga menambah 2 pasal, yaitu Pasal 21B dan Pasal 21C.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga, Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 117, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 117
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 56
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun
2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Bupati sebagai PPKD berwenang untuk menyelesaikan
Kerugian Daerah yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota
DPRD Kabupaten, pimpinan dan anggota lembaga
nonstruktural, serta Pegawai Negeri Bukan Bendahara di
lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengelola - Produksi Perikanan Tangkap - Asisten Pengelola - Produksi Perikanan Tangkap
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 117, LN.2020/No.284, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan. Pemberian Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dibebankan pada APBN dan APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Lampiran 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat