Penambahan - Penyertaan Modal - Negara Republik Indonesia - Modal - Lembaga Pengelola Investasi
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 110, LN.2021/No.247, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi
ABSTRAK:
Untuk pemenuhan modal Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 9 Tahun 2020; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan PP Nomor 74 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Nilai penyertaan modal tersebut sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2021 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 110 Tahun 2016
JAMINAN KESEHATAN – PEMKAB SLEMAN – PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, BD.2016/NO.110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3890/SJ tanggal 19 Oktober 2016, Pemerintah Daerah agar mendukung komitmen Pemerintah untuk melaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional paling lambat pada tahun 2019 dan dengan telah diselenggarakannya Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan, maka pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah perlu disesuaikan dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
UU Nomor 15 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 40 Th 2004; UU Nomor 24 Th 2011; PP Nomor 32 Tahun 1950; Perda Sleman Nomor 11 Th 2010
Peraturan ini mengatur tentang beberapa hal mengenai pelaksanaan peraturan daerah mengenai Jaminan Kesehatan Daerah dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, didalamnya memuat beberapa hal anatara lain tentang Kebijakan Integrasi, Kepesertaan, Iuran, Pengalihan Hak, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1957 (Pengiriman Delegasi Ke “Conference Legal Consultative” Di New Delhi)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 82 Tahun 2021, Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, mengamanatkan bahwa penyetaraan jabatan dilakukan pada instansi Daerah, Sehingga dalam rangka mewujudkan birokrasi yang dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah daerah, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3703 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kelompok Jabatan Pelaksana, Tata Kerja, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
34 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 110 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 110, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 175
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 110 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Penerimaan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 1999 ; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 31 Tahun 2006; Permendagri Nomor 52 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Permendagri Nomor 39 Tahun 2014 ; Permendagri Nomor 40 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013; Perbup Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Perbup Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang memuat Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Penerimaan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN); Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan
Bupati Karanganyar Nomor 98 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata
Keijapada Dinas Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Karanganyar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor, 16 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
Kabupaten Karanganyar sebagaimana telah diubah dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun *
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Keija Dinas Pekeijaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 98 Tahun 2016 dicabut.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat