Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD No 57 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pertanggung Jawaban, Pengendalian, Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pertanggungjawaban, Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 43 Tahun sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Permendagri No 37 Tahun 2014:
Permendagri No 113 tahun 2014:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2014:
Perbup No 22 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No 45 Tahun 2015:
Perbup Probolinggo No 45 Tahun 2014:
Perbup Probolinggo No 18 Tahun 2015:
Perbup Probolinggo No 21 Tahun 2015:
Perbup Probolinggo No 22 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Probolinggo No 41 Tahun 2015:
Perbup Probolinggo No 23 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Probolinggo No 42 Tahun 2015:
Perbup Probolinggo No 26 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Probolinggo No 56 Tahun 2015.
Pemerintah Daerah wajib melakukaan pengendalian, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Ruang Iingkup pengendalian, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
a. Kebijakan Desa;
b.Kelembagaan Desa;
c. Pengelolaan Keuangan Desa; dan
d.Pengelolaan aset Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 54 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Standar Satuan harga Barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya kenaikan harga pasar dan belum ditetapkannya harga atas beberapa komponen barang dan jasa perlu menyusun dan menyesuaikan kembali hal-hal tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.7 Tahun 2002, Perda No.3 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Perubahan Pasal 6, dan Lampiran Perbup No.27 Tahun 2013;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 3 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 51 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Staf Ahli Bupati Buru
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru, dalam Pasal 6 ayat (2) diatur ketentuan mengenai Staf Ahli Bupati, sebagai salah satu unsur staf yang membantu tugas-tugas Bupati. Guna efektivitas pelaksanaan tugas-tugas Staf Ahli Bupati sekaligus untuk menindaklanjuti Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2015, perlu menyusun dan menetapkan kedudukan, tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas jabatan Staf Ahli Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Sruktural Staf Ahli Bupati Buru.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana
lelah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Sruktural Staf Ahli Bupati Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 51 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBEKALAN PELAKSANAAN KEGIATAN DI DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembekalan Pelaksanaan Kegiatan di Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014;PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Bentuk dan Peserta Pembekalan; Kegiatan Pembekalan; Pelaksanaan Kegiatan Pembekalan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
9 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDOMO KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pelayanan di Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten
Trenggalek perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan
yang memadai melalui pengaturan pola tarif;
b. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012, Bupati sesuai dengan
kewenangannya mengatur pedoman umum penyusunan
tarif layanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek;
mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011;
Materi pokok: Mengatur mengenai Pedoman Umum Penyusunan Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. kebijakan tarif;
b. kegiatan yang dikenakan tarif;
c. komponen tarif;
d. pola perhitungan tarif; dan
e. pengelolaan pendapatan BLUD RSUD dr. Soedomo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 31 tahun 1999, Uu NO. 30 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Presiden No. 81 tahun 2010, PERBUP Landak No. 8 Tahun 2010.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip Maksud dan Tujuan, Jenis dan Kewajiban Pelaporan Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pengawasan, Perlindungan Pelapor Gratifikasi, Sanksi Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang berintegritas dan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, diperlukan upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa untuk meningkatkan pencegahan dan memberikan pedoman bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi, perlu diatur mekanisme pelaporan gratifikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pencegahan Gratifikasi
Bab III Unit Pengendalian Gratifikasi
Bab IV Mekanisme Pelaporan Gratifikasi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya agar dapat dikelola secara tertib, efektif, ekonomis, efisien dan transparan, perlu menetapkan Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Kubu Raya
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07 /PMK.02/2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 /PMK.05/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 04/M.PAN/03/2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.05/2009. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Mekanisme Penetapan Tarif Layanan, Perencanaan dan Penganggaran, Pendapatan dan Biaya BLUD, Penatausahaan Keuangan dan Pengelolaan Kas, Pinjama/Utang Pengelolaan Piutang dan Pengelolaan Investasi, Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Surplus, Defisit dan Penyelesaian Kerugian, Tata Kelola, Standar Penlayanan Minimal, Remunerasi, RBA dan DPA, Penatausahaan, Dewan Pengawas, Mempekerjakan Tenaga Non PNS, Pemanfaatan Pendapatan BLUD, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mencabut Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
4 Halaman Peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ke Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat 91) huruf c dan ayat 92) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa adalah berdasarkan alokasi bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.17 Tahun 2008, Perda No.1 tahun 2010;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata cara Pengalokasian BHPDRD; Penyaluran; Penggunaan, penganggaran dan penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat