Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Parkir merupakan Pajak atas Penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan orang pribadi atau Badan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, maka berdasarkan pertimbangan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar perlu membentuk satu Qanun tentang Pajak Kendaraan di Lingkungan Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 26 Tahun 1985; PP 43 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2007; PP No.55 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 4 1997; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KAB. ACEH BESAR No. 15 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2012.
Qanun tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Daerah dimana Pajak Daerah ini merupakan salah satu Pendapatan Daerah, maka berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu dibentuk satu Qanun tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENKEU No. 148/PMK.07/2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KAB. ACEH BESAR No. 15 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak dan Saat Pajak terhutang, Pendataan, Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Keberatan, Banding dan Gugatan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketenyuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dipandang perlu melakukan penyesuaian dan menata kembali Qanun Kota Langsa yang berkenaan dengan Pajak Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pajak Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010;QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pemungutan Pajak, Kedaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Bagi pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Kota yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, dan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, daerah mengenakan pungutan kepada orang atau badan yang menikmati pelayanan tersebut yang kemudian digolongkan pada Retribusi Perizinan Tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Retribusi Perizinan tertentu.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMEN Kelautan dan Perikanan No. 17 Tahun 2006; PERMEN Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2007; PERMEN Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Perijinan Tertentu, Wajib Retribusi Perijinan Tertentu, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi Perijinan Tertentu, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Perijinan Tertentu, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Bagi Pelayanan Jasa Usaha oleh Pemerintah Daerah yang dimaksud untuk pengaturan pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/ memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/ atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta, daerah mengenakan pungutan kepada orang atau badan yang menikmati pelayanan tersebut yang kemudian digolongkan pada Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Usaha, Wajib Retribusi Jasa Usaha, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi Jasa Usaha, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Jasa Usaha, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Bagi jasa tertentu yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, daerah mengenakan pungutan kepada orang atau badan yang menikmati jasa tersebut yang kemudian digolongkan pada Retribusi Jasa Umum. Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah di daerah harus ditetapkan dalam suatu Qanun yang mengacu kepada Ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahin 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi Jasa Umum, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi Jasa Umum, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Jasa Umum, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Qanun Tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Penyediaan dan/ atau Penyedotan Kakus
2011
Qanun NO. 20, BD.2011/ No.20
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Penyediaan dan/ atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kebersihan terutama penyedotan kakus (wc) maka perlu dilakukan penanggulangan agar tidak menggangu kesehatan dan pencemaran lingkungan, dan dengan di adakannya hasil Evaluasi Menteri Keuangan tentang Penyampian Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dibentuk Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Penyediaan Dan / Atau Penyedotan Kakus di Lingkungan Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; QAUN ACEH No. 3 Tahun 2007, QANUN KAB.ACEH BESAR No. 2 Tahun 2006; QANUN KAB.ACEH BESAR No. 15 Tahun 2015.
Perubahan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7 di sisipkan 1 Pasal, Pasal 11 dihapus 1 ayat, Pasal 12 diubah, Pasal 13 diubah, Pasal 14 diubah, Pasal 15 diubah, Pasal 22 ditambah 3 ayat, Pasal 22 dan Pasal 23 di sisiapkan 1 Pasal yaitu Pasal 22A.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2012.
Terdapat beberapa Pasal yang diubah/ dihapus yaitu:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3)
2. Ketentuan Pasal 6 diubah
3. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A
4. Ketentuan Pasal 11 dihapus 1 (satu) ayat, yakni ayat (2)
5. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah
6. Ketentuan Pasal 13 diubah
7. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah
8. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah
9. Ketentuan Pasal 22 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
10. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 22A
Qanun Tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
2011
Qanun NO. 19, BD.2011/No.19
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu pengaturan kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dibidang pengendalian menara telekomunikasi, mengenai ketentuan pebangunan menara dan ketentuan perizinannya bertujuan agar kebijakan yang ditempuh dalam pelaksanaannya dapat secara maksimal mencapai daya guna dan hasil guna bagi masyarakat baik dari ekonomi maupun social kemasyarakatan. Untuk itu Pemerintah daerah dapat membentuk Qanun tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38Tahun 2007; QAUN ACEH No. 3 Tahun 2007, QANUN KAB.ACEH BESAR No. 2 Tahun 2006; QANUN KAB. ACEH BESAR No. 15 Tahun 2010.
Qanun Tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang perubahan atas qanun kabupaten aceh
2011
Qanun NO. 18, BD.2011/No.18
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
Untuk menciptakan tertib alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) perlu dilaksanakan tera/tera ualng guna melindungi kepentingan umum (konsumen dan produsen) yang pada gilirannya memberikan kontribusi positif dalam pembangunan sektor perdagangan dalam rangka memperkuat daya saing produk Indonesia khususnya bagi daerah Kabupaten Aceh Besar di pasar nasional dan gelobal, UTTP merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Besar untuk mementapkan Otonomi Daerah. Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu dibentuk Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 16 Tahun 1986; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; QAUN ACEH No. 3 Tahun 2007, QANUN KAB.ACEH BESAR No. 15 Tahun 2010.
Ketentuan Pasal 1 s.d Pasal 7 diubah, diantara Pal 7 dan Pasal 8 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 7A, Pasal 9 dihapus, Pasal 17 diubah, Kedaluwarsa Penagihan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2012.
Terdapat beberapa ketentuan Pasal yang diubah/ dihapus yaitu:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah
2. Ketentuan Pasal 3 diubah
3. Ketentuan Pasal 4 diubah
4. Ketentuan Pasal 7 diubah
5. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A
6. Pasal 9 dihapus
7. Ketentuan Pasal 17 diubah
8. Diantara Bab XIV dan Bab XV disisipkan 1(satu) Bab, yakni Bab XIV A
Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 huruf g UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, dimana Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk jenis Retribusi Jasa Usaha, yang perlu dipungut Retribusi atas Pelayanan penyediaan Fasilitas Rumah Potong Hewan, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu dibentuk Qanun tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Lingkungan Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.16 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 82 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007; QANUN KAB.ACEH BESAR No. 15 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat