ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA OTORITA DANAU TOBA
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 13, BN. 2016 No. 1215, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan
Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba;
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
5. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan
Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 108);
Kedudukan Tugas dan Fungsi; Cakupan Wawasan; Susunan Organisasi; Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik; DIrektur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan; Direktur Destinasi Pariwisata; Direktur Pemasaran Pariwisata; Satuan Pemeriksaan Intern; Tata kerja; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
13 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 12, BN. 2016 No. 1175, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha
Pariwisata, khususnya pengaturan mengenai sertifikasi
usaha pariwisata halal, sudah tidak sesuai lagi dengan
tuntutan dan perkembangan kepariwisataan saat ini
sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
6. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 437);
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Pariwisata
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi
Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 437), dihapus
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2016.
Mengubah Peraturan Menteri Pariwisata
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi
Usaha Pariwisata
3 halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2016
Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 11, BN. 2016 No. 1174, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Usaha Hotel Syariah, sudah tidak sesuai lagi dengan
tuntutan dan perkembangan kepariwisataan saat ini
sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Pencabutan Atas Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha
Hotel Syariah;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel
Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2016.
Mencabut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel
Syariah
3 halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016
Dengan Peraturan Menteri ini, 3 (tiga) Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan, sebagai berikut: 1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.37/UM.001/MKP/07 tentang Kriteria Dan Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan; 2. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.03/UM.001/MKP/2008 tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Tahun 2008; 3. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.33/UM.001/MKP/2009 tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Tahun 2009.
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 10, BN. 2016 No. 1173, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor
50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, Pemerintah
Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi
dengan Menteri dalam rangka mensinergikan
penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka mensinergikan penyusunan
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi
dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu disusun pedoman sebagai acuan bagi
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam
menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata tentang PedomanPenyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 545);
Pendahuluan; Landasan Pembangunan Kepariwisataan Indonesia; Muatan Materi Riparprov dan Riparkab/Kota; Proses Penyusunan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2016.
56 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA TENTANG PENETAPAN DESTINASI PARIWISATA UNGGULAN
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 9, BN. 2016 No. 943, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa Peraturan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata tentang kriteria dan penetapan destinasi
pariwisata unggulan perlu dilakukan pencabutan karena
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan
Destinasi Pariwisata Unggulan;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 NomoR 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
Dengan Peraturan Menteri ini, 3 (tiga) Peraturan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan Destinasi
Pariwisata Unggulan, sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.37/UM.001/MKP/07 tentang Kriteria Dan Penetapan
Destinasi Pariwisata Unggulan;
2. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.03/UM.001/MKP/2008 tentang Penetapan Destinasi
Pariwisata Unggulan Tahun 2008;
3. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.33/UM.001/MKP/2009 tentang Penetapan Destinasi
Pariwisata Unggulan Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
Mencabut 1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.37/UM.001/MKP/07 tentang Kriteria Dan Penetapan
Destinasi Pariwisata Unggulan;
2. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.03/UM.001/MKP/2008 tentang Penetapan Destinasi
Pariwisata Unggulan Tahun 2008;
3. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.33/UM.001/MKP/2009 tentang Penetapan Destinasi
Pariwisata Unggulan Tahun 2009.
3 halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2016
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311); 4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20); 5. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Wisata Tirta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 748); 6. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Wisata Selam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1020); 7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Nomenklatur Pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 163); 8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 545);
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 8, BN. 2016 No. 942, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP-10/MNPK/2000 Tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan
Internasional sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor
KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen
Hotel Jaringan Internasional dinilai sudah tidak relevan
sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Pencabutan Atas Keputusan
Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor
KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen
Hotel Jaringan Internasional;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
5. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar
Usaha Hotel (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1186) sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor
PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha
Hotel (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 929);
6. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
Mencabut Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor
KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel
Jaringan Internasional
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
Mencabut Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor
KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel
Jaringan Internasional,
3 halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.97/UM.001/MPEK/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 7, BN. 2016 No. 910, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi
ABSTRAK:
a. bahwa meningkatnya minat terhadap wisata selam
rekreasi mendorong berkembangnya industri
penyelaman di Indonesia;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
wisata selam rekreasi, perlu memperhatikan aspek
perlindungan bagi keselamatan dan keamanan
wisatawan selam rekreasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman
Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
5. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Wisata Tirta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 748);
6. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Wisata
Selam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1020);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2015
tentang Penyesuaian Nomenklatur Pada Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 163);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
Pendahuluan; Penyelenggaraan Operasional Kegiatan Selam Rekreasi; mekanisme pengawasan dan sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
20 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2016
Permenpar No. 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 6, BN. 2016 No. 890, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai hasil pengelolaan Keuangan
Negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,
telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Nomor PM.97/UM.001/MPEK/2011
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pariwisata, maka Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Nomor PM.97/UM.001/MPEK/2011
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan
Kementerian Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
6. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 80);
7. Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 20);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545)
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor
PM.97/UM.001/MPEK/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
11 halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2016
ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 5, BN. 2016 No. 711, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Lombok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan dalam
memenuhi kebutuhan sumber daya manusia
yang profesional dan beretika, perlu mendirikan
Politeknik Pariwisata Lombok;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Pariwisata Lombok;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5336);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16);
6. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Peberhentian; Pendanaan; Lokasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
16 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2016
6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 7. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20); 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670); 9. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 545); 10. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1627);
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 4, BN. 2016 No. 710, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Palembang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan dalam
memenuhi kebutuhan sumber daya manusia
yang profesional dan beretika, perlu mendirikan
Politeknik Pariwisata Palembang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Pariwisata Palembang;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5336);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16);
6. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
Kedudukan Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pendanaan; Lokasi; Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
16 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat