Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Forum Koordinasi Pejabat Pemerintahan Dan Vertikal Di Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membahas dan menyikapi berbagai
dampak dari kebijakan pembangunan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Kota Banjarmasin, serta untuk mengantisipasi
berbagai dampak dari isu nasional maupun daerah dirasa perlu
dilakukan koordinasi, kerjasama, serta keterpaduan dari
berbagai unsur Lembaga terkait sesuai dengan aturan yang
berlaku;
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan tugas dan fiingsi serta adanya keterpaduan
kerja dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu
mengatur tentang Forum Koordinasi Pejabat Pemerintahan
dan Vertikal di Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a
dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan
Walikota Banjarmasin;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor (Berita Daerah Tahun 2013)
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Forum Koordinasi Pejabat Pemerintahan Dan Vertikal Di Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2013 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Unsur Forum Koordinasi; Tugas dan Fungsi Forum Koordinasi; Pelaksana Forum Koordinnasi; Mekanisme Penyerahan Honorarium; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 6 Tahun 2013
PENAMBAHAN-PENYERTAAN MODAL-PEMERINTAH- KABUPATEN- BARITO- UTARA-PADA- PDAM- TAHUN -2014
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PDAM pada Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999
Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 26 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal ke dalam Modal PDAM sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp. 23.745.597.798,76 (Dua Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah koma Tujuh Puluh Enam sen).
Dengan adanya penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka jumlah penyertaan modal daerah pada PDAM sebesar Rp. 28.745.597.798,76 (Dua Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah koma Tujuh Puluh Enam sen).
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dianggarkan dalam APBD tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2013
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
-
-
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi serta sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap
penggunaan fasilitas telekomunikasi di Wilayah Kabupaten Bangli hal mana telah mendorong peningkatan pembangunan Menara Telekomunikasi dan berbagai
sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, dipandang perlu untuk dilakukan
penataan pembangunan infrastruktur Menara Telekomunikasi oleh Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa keberadaan Kabupaten Bangli sebagai salah satu daerah tujuan wisata di Bali memerlukan suatu pengaturan serta ketentuan secara khusus mengenai infrastruktur Menara Telekomunikasi yang berfungsi guna memberikan pelayanan secara maksimal bagi masyarakat dengan mempertimbangkan estetika dan fungsionalitas infrastruktur tersebut secara optimal;
c. bahwa untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PE/M.KOMINF0/03/2008; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Gubemur Bali Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. KETENTUAN PEMBANGUNAN MENARA; 3. PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KAWASAN TERTENTU; 4. KETENTUAN PERIZINAN; 5. PRINSIP-PRINSIP PENGGUNAAN MENARA TELEKOMUNIKASI; 6. PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN MENARA TELEKOMUNIKASI; 7. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 8. SANKSI ADMINISTRASI; 9. KETENTUAN PENYIDIKAN; 10. KETENTUAN PIDANA; 11. KETENTUAN PERALIHAN; 12. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. Dalam rangka menjamin keselamatan dan menjaga kelestarian lingkungan melalui pemeriksaan kondisi dan penetapan ambang batas laik jalan kendaraan bermotor, baik di darat maupun di air, perlu dilakukan pengujian terhadap kendaraan bermotor yang ada dalam wilayah Kabupaten Buton.
b. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kapal Perikanan dan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu diganti.
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 522 1);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas
Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2004 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
BAB III
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB X
PEMUNGUTAN
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIII
KEBERATAN
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XV
KEDALUWARSA
BAB XVI
PEMERIKSAAN
BAB XVII
PEMANFAATAN
BAB XVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIX
PENYIDIKAN
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2008 Nomor 58)
- Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kapal Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2001 Nomor 55);
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Hotel Dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan lebih lanjut mengenai Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 30 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Pajak
Bab III Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak
Bab IV Masa, Tahun Dan Saat Terutangnya Pajak
Bab V Tata Cara Penerbitan, Pengisian, Dan Penyampaian Sptpd, Skpdkb, Dan Skpdkbt
Bab VI Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Pemberian
Keringanan Dengan Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran Pajak
Bab VII Tata Cara Pengurangan Dan Penghapusan Pajak
Bab VIII Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Bab IX Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang
Bab XI Tata Cara Pemeriksaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2013
tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN HARI KERJA DAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Kerja dan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk lebih meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Kerja dan Pakaian Dinas Pegawai Negri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Kerja dan Pakaian Dinas Pegawai Negri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di lingkungan Lembaga Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Diubah: PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN HARI KERJA DAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
-
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2013
PERDA Kota Kupang No. 4 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Minum Daerah
Air Minum Kota Kupang
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat Kota Kupang; bahwa untuk mencapai kemakmuran masyarakat Kota Kupang maka sumber daya air perlu dikelola secara baik oleh perusahaan daerah air minum; bahwa Peraturran Daerah Kota Kupang No 6 Tahun 2005 tidak sesuai lagi dengan perubahan sosial masyarakat Kota Kupang dan hierarki peraturan perundang-undangan; bahwea berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 TAhun 1962; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004; Permendagri No 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Nama dan Tempat Kedudukan; BAB IV Tugas Pokok dan Fungsi; BAB V Modal; BAB VI Tahun Buku; BAB VII Anggaran Perusahaan; BAB VIII Penetapan Penggunaan Laba dan Pemberian Jasa Produksi; BAB IX Organ PDAM; BAB X Kepegawaian; BAB XI Pembubaran Perusahaan; BAB XII Asosiasi; BAB XIII Pengawasan; BAB XIV Ketentuan LAin-lain; BAB XV Ketentuan Peralihan; BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. Bahwa jasa konstruksi merupakan salah
satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial
budaya yang dapat menunjang kehidupan
material maupun spiritual guna
mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan
kegiatan jasa konstruksi merupakan bidang
usaha yang banyak diminati oleh anggota
masyarakat sehingga diperlukan
pembinaan dan pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
59 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 12 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur izin untuk melakukan usaha dibidang jasa
konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka perlu menyusun Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B; UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 22 Tahun 2004; dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2011.
Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung ini merupakan panduan bagi Komisi Yudisial dalam menentukan kelayakan Calon Hakim Agung.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2013.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat