Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK:
Bahwa penambahan objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat diwujudkan, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 18 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1, Pasal 8, dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 18 TAHUN 2012
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Besar perlu dilakukan penambahan objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 20 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 20 TAHUN 2012
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-89887 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu merubah Qanun Kabuapten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2017; PP No 36 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 10 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1 dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 10 TAHUN 2011
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN (RPH)
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8934 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH), perlu merubah Qanun Kabuapten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH).
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 12 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1; Pasal 9; dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 12 TAHUN 2011
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9149 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, perlu merubah Qanun Kabuapten Aceh Besar Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Usaha Perikanan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2002; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 22 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1; Pasal 15; Pasal 36; dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 22 TAHUN 2012
Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu menyesuaikan besaran tarif retribusi terhadap beberapa jasa/ pelayanan yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini dan masih ada potensi penerimaan dari jenis dan objek Retribusi Jasa Usaha yang belum dimasukkan dalam struktur dan besarnya tarif retribusi; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a, Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 61 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 1996; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum yang diubah yaitu struktur dan tarif retribusi jasa usaha.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK, HOTEL, RESTORAN, HIBURAN DAN REKLAME
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8878 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame, perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 5 Tahun 2011
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1; Pasal 18; Pasal 56; dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 5 TAHUN 2011
Qanun tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang berasal dari Retribusi Daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat terwujud, sehingga Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu dilakukan penyesuaian kembali.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 9 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1; Pasal 8; dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 9 TAHUN 2010
Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, perlu menyesuaikan besaran tarif retribusi terhadap beberapa jasa/ pelayanan dan masih ada potensi penerimaan dari jenis dan objek retribusi jasa umum yang belum dimasukkan dalam struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a, maka Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2006; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum yang diubah yaitu besaran tarif retribusi jasa umum.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Qanun tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-XIII/2014 Tanggal 26 Mei 2015 tentang Penjelasan Pasal 124 Undang – Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5042 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Bahwa berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-743/PK/2015 Tanggal 18 November 2015 Perihal Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-209/PK.3/2016 Tanggal 9 September 2016 Perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 36Tahun 1999; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 52 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 11 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1; Pasal 6; Pasal 6A; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 12 dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2010
QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 3 TAHUN 2018
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat