Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mendukung peningkatan
pelayanan kesehatan di Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha, maka diperlukan
adanya Regulasi Daerah yang mengatur tentang pengadaan
barang/jasa di Lingkungan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2015; Keputusan Bupati Banjar Nomor 570 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Teknis Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura, yang berisis :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip;
3. Ruang Lingkup Pedoman Teknis Pengadaan Barang dan Jasa;
4. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Banjar
Nomor 16 Tahun 2012 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada
Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura dan Keputusan Bupati
Banjar Nomor 284 Tahun 2012 tentang Persetujuan Peraturan Direktur Rumah
Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 61 Tahun 2015
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 61 Tahun 2015 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN DAN STANDAR PERJALANAN DINAS BAGI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016, standar biaya
untuk perjalanan dinas ditetapkan berdasarkan kemampuan
keuangan daerah dengan memperhatikan aspek transparansi,
akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran
serta rasionalitas sesuai kebutuhan nyata;
b. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2014
tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Non
Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman dan Standar Perjalanan Dinas Bagi
Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Trenggalek
Tahun 2016;
mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2015.
materi pokok: Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum terkait pelaksanaan, penghitungan, dan pembiayaan Perjalanan Dinas di Kabupaten Trenggalek. Dokumen ini menjelaskan pengertian dan definisi istilah yang relevan, termasuk daerah, pemerintah daerah, Bupati, DPRD, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta berbagai perangkat dan pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Ruang lingkup Peraturan Bupati mencakup prinsip perjalanan dinas, termasuk selektivitas, ketersediaan anggaran, efisiensi penggunaan belanja daerah, dan akuntabilitas pemberian perintah dan pembebanan biaya perjalanan dinas. Dokumen ini juga membahas surat perintah tugas (SPT) dan surat perjalanan dinas (SPD) sebagai dokumen penting yang diperlukan oleh pelaku perjalanan dinas.
Jenis perjalanan dinas yang diatur meliputi perjalanan dinas dalam daerah, keluar daerah, dan luar negeri. Setiap jenis perjalanan dinas memiliki ketentuan dan prosedur yang spesifik terkait moda transportasi, waktu dan lama perjalanan, tempat tujuan, serta pembiayaan yang relevan dengan tugas kedinasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2014 tentang Perjalanan
Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Non Pegawai Negeri
Sipil (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor
72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 57 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Batang No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan Dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2016
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Batang Nomor 1 Tahun 2016 ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 56 Tahun 2016 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Nomor 1), Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas diubah, sehingga Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
PERBUP Kab. Batang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan Dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2016 Ketentuan dalam Peraturan Bupati Batang Nomor 56 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015 Norn.or 56), Lampiran Romawi I dan Romawi II Huruf D diubah, sehingga Rornawi I dan Romawi II menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Batang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan Dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2016 Ketentuan dalam Peraturan Bupati Batang Nomor 56 Tahun 2015 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015 Norn.or 56), Lampiran Romawi I dan Romawi II Huruf D diubah, sehingga Rornawi I dan Romawi II menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
STANDARISASI INDEKS BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, STANDARISASI INDEKS BIAYA PEMELIHARAAN DAN PENGADAAN BARANG / JASA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2015/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantang tahun Anggaran 2016 dapat berjalan tertib, lancar, berdaya guna, dan berhasil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, serta Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bantang Tahun 2016; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, serta Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bantang Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bantang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Bupati Bantang Nomor 33 Tahun 2010;
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honorarium, Standarisasi Indeks Biaya Pemeliharaan, dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 54 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelesaian Sisa Pekerjaan Yang Tidak Dapat Diselesaikan Pada Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Tahun Anggaran Berikutnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG/JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang:bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran, ketertiban, efektifitas
dan efisiensi dalam penyusunan rencana kebutuhan belanja
barang/jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2016 perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan
Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun
Anggaran 2016;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2015.
Materi POkok: Peraturan Bupati ini, dalam bab I ketentuan umum, menjelaskan pengertian beberapa istilah seperti daerah (Kabupaten Trenggalek), pemerintah daerah (Pemerintah Kabupaten Trenggalek), bupati (Bupati Trenggalek), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Trenggalek, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai perangkat daerah pengguna anggaran/barang. Pada bab II, maksud dan tujuan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam penghitungan harga satuan barang/jasa kebutuhan Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2016. Sedangkan pada bab III, dijelaskan bahwa peraturan ini mengatur mengenai standar harga satuan barang/jasa. Bab IV menjelaskan bahwa standar harga satuan barang/jasa tahun anggaran 2016 adalah batas tertinggi yang belum termasuk pajak, dengan uraian terlampir. Jika ada kenaikan harga barang/jasa, dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan harga pasar yang ditetapkan dalam Harga Perkiraan Sendiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Standar Satuan harga Barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya kenaikan harga pasar dan belum ditetapkannya harga atas beberapa komponen barang dan jasa perlu menyusun dan menyesuaikan kembali hal-hal tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.7 Tahun 2002, Perda No.3 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Perubahan Pasal 6, dan Lampiran Perbup No.27 Tahun 2013;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 3 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 52 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat