Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dengan Pembiayaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten merupakan salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017–2022, sehingga diperlukan kepastian pembiayaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
Pasal 18 UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 16 th 2018; Permendagri No 13 Th 2006; Permendagri No 80 Th 2015; Perda Prov Banten No 7 Th 2017.
1. Ketentuan Umum; 2. Kriteria Dan Syarat Pembangunan Infrastruktur; 3. Jenis Infrastruktur Dan Pembiayaan; 4. Mekanisme Tahun Jamak; 5. Pendanaan; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo No.55 Tahun 2017 ttg Peraturan Pelaksana Perda Kab. Kulon Progo No.8 Tahun 2017 ttg Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
Bahwa berdasaran Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 55 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bahwa sehubungan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pemerintah Nomor 70 Tahun Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Sipil Negara, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu untuk disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 55 Tahun 2017
Materi Pokok: Ketentuan Pasal 5 diubah antara lain berbunyi Iuran jaminan kematian pimpinan DPRD dan anggota DPRD sebesar 0,72% (nol koma tujuh dua per seratus) ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan besaran iuran jaminan kematian terhitung mulai bulan Juli 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Bupati Kulon Progo No.55 Tahun 2017 ttg Peraturan Pelaksana Perda Kab. Kulon Progo No.8 Tahun 2017 ttg Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD
Jumlah Halaman: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besamya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan bahwa semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten Pemalang telah mengakibatkan teijadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di Daerah; dan bahwa sesuai dengan pembaharuan agraria yang berkenan dengan penataan kembali, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria perlu perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 1950; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomer 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perpres No. 71 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab. Pemalang No.1 Tahun 2011; Perda Kab. Pemalang No.1 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), perencanaan dan penetapan LP2B, kriteria dan persyaratan LP2B, tata cara penetapan LP2B, lahan cadangan P2B, pengembangan terhadap kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan LP2B, dukungan penelitian terhadap perlindungan LP2B, pemanfaatan LP2B, pembinaan terhadap kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan LP2B, pengendalian (jenis, pertimbangan dan tata cara pemberian insentif, kewajiban petani pangan penerima dan pencabutan insentif), alih fungsi LP2B, pengawasan terhadap tercapainya perlindungan LP2B, sistem informasi LP2B, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 4 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LABUHANBATU TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/ No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Labuhanbatu TA 2018
ABSTRAK:
Dana desa yang berasal dari APBD harus ditetapkan rincian besarannya bagi setiap desa, oleh karena itu dibentuklah peraturan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa kabupaten Labuhanbatu TA 2018.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 199/ PMK.07/ 2017; Permenkeu No. 50/ PMK.07/ 2017; Permenkeu No. 226/ PMK.07/ 2017; Perda No. 1 Tahun 2018.
Perbup ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa kabupaten Labuhanbatu TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan rincian dana desa, Penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
Peraturan ini terdiri atas 18 hlm, Lampiran : 2 Lamp.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 4, BN. 2018 No. 385, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.106/PW.006/MPEK/2011
Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menyusun pedoman pengelolaan barang milik daerah
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan ini berisi tentang, Pedoman dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyeragaman Sistem dan Prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pengoptimalan Pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari pengelolaan barang milik daerah, Pejabat pengelola Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
81
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4, TLD NO.82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ue Tanah Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kompetisi pertumbuhan dan perkembangan BUMD dalam rangka peningkatan perekonomian daerah adalah melalui Penyertaan Modal Daerah; bahwa Penyertaan Modal Daerah merupakan investasi Pemerintah Daerah guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada PDAM Ue Tanah Kabupaten Tojo Una-Una;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) jenis, jumlah, dan sumber penyertaan modal daerah kepada PDAM; 2) pelaksanaan penyertaan modal; dan 3) pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
4 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.105, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 08 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 berupa laporan keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang HONORARIUM TIM INTENSIFIKASI PARKIR BERLANGGANAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan “Objek Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan“;
b. bahwa Objek Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dalam pelaksanaannya memiliki eksternalitas lintas daerah dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sehingga dipandang perlu untuk mengatur Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum melalui Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b hal-hal yang belum cukup diatur sepanjang mengenai dan berkaitan dengan Retribusi Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum diatur dalam Peraturan Bersama Pemerintah Kota Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo serta Perjanjian Kerja Sama antar Para Pihak yang terkait dengan tujuan untuk meningkatkan penyediaan pelayanan publik yang lebih efisien; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d besaran prosentase bagi hasil yang telah diatur dan disepakati bersama oleh para pihak sepanjang mengenai apa yang menjadi hak Pemerintah Kota Probolinggo diberikan kepada Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan dalam bentuk honorarium yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota ini.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran di Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Bersama Walikota Probolinggo dan Bupati Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012/Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan Kendaraan Bermotor di Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo.
Susunan Keanggotaan Tim Insentifikasi dan pembagian prosentase honorarium yang diberikan telah ditetapkan sebagaimana berikut :
a. Pelindung : Walikota Probolinggo sebesar 14%;
b. Pengarah I : Sekretaris Daerah Kota Probolinggo sebesar 9%;
c. Pengarah II : Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Probolinggo sebesar 5% ;
d. Ketua : Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 13%;
e. Sekretaris : Kepala UPT Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 10%;
f. Anggota : 1. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo sebesar 4%;
2. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo sebesar 3% (tiga perseratus);
3. Sekretaris pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 4% (empat perseratus);
4. Kepala Bidang Pengembangan Transportasi pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus);
5. Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus);
6. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus);
7. Kepala Subbagian Program dan Keuangan pada Sekretariat Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus);
8. Bendahara Penerimaan pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus);
9. Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus);
10. Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo sebesar 2% (dua perseratus);
11. Unsur Staf pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebesar 25% (dua puluh lima perseratus).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat