Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab
serta sebagai tindak lanjut Pasal 151 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah maka perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Azas Umum Dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Laporan Realisasi Semester Pertama Apbd Dan Perubahan APBD, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus APBD, kekayaan dan kewajiban, Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
84 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa untuk penyesuaian terhadap perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah tiga kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007.
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2005 Nomor 04),
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2005 Nomor 04),
diubah
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah KAbupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung kepada masyarakat, dipandang perlu menginvestasikan sejumlah modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Daerah. Untuk memenuhi maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Kab. Daerah Tingkat II No. 14 Tahun 1990; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; PERDA Kab. Belitung No. 1 Tahun 2008; PERDA Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Pembagian Keuntungan (Laba), Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2008.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/NO.15, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
untuk menjamin keselamatan penumpang, barang dan kendaraan bermotor yang melalui jalan serta dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom penyelenggaraan pengujian Kendaraan Bermotor selanjutnya menjadi wewenang Pemerintah Kota/Kabupaten, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999.
Dalam peraturan dibahas mengenai maksud dan tujuan, pengujian kendaraan bermotor, pengujian kendaraan bermotor, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa uji coba berkala kendaraan bermotor, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan retribusi, sanksi administrasi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan piutang retdibusi karena kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Belitung, telah diadakan kerjasama untuk menginvestasikan sejumlah modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Daerah. Untuk memenuhi maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; PERDA Kab. Belitung No. 5 Tahun 2003; PERDA Kab. Belitung No. 1 Tahun 2008; PERDA Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Pembagian Keuntungan (Laba), Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2008.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/NO.14, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dalam pelaksanaannya dipandang belum mampu memberikan kontribusi yang memadai bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu untuk ditinjau kembali dalam rangka mengoptimalkan pungutan daerah yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Kesehatan, maka perlu merubah Peraturan Daerah dimaksud, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005.
Dalam peraturan dibahas mengenai pelayanan kesehatan pada puskesmas beserta tarifnya, tarif pelayanan rawat jalan, tarif pelayanan rawat darurat, tarif pelayanan rawat inap, tarif pelayanan medik, tarif pelayanan penunjak medik, tarif pelayanan kebidanan dan kandungan, tarif pelayanan rehabilitasi medik, tarif perawatan jenazah dan tarif pelayanan medico legal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2008 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 4 Tahun 2007; Permendagri Nomor 37 Tahun 2007; Perda Nomor 18 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Keuangan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2008.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan dan Pengiriman Barang Strategis Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah terdapat beberapa barang yang diproduksi dan diperdagangkan untuk dikirim ke luar daerah, yang telah memberikan konstribusi dalam menggerakkan roda perekonomian daerah. Barang-barang yang dimaksud merupakan barang strategis daerah bagi Kabupaten Belitung, sehingga pengirimannya perlu diatur, guna memelihara dan mempertahankan kelestarian terhadap produksi perdagangan barang tersebut, serta mengurangi terjadinya kerusakan lingkungan dan penggunaan sumber daya alam yang berlebihan, serta terciptanya sistem produksi dan perdagangan yang tertib, transparan dan efesien. Untuk melaksanakan maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Pengaturan Pengiriman Barang Strategis Daerah.
UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA Kab. Daerah Tingkat II No. 6 Tahun 1985; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000.
Ketentuan Umum, Jenis Barang Strategi Daerah, Pengiriman Barang Strategis Daerah, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain, Pelaksanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2008.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan pengelolaan Keuangan Daerah agar dilakukan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan taat pada peraturan serta melaksanakan ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 194 UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 151 PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan KeuanganDaerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan UU No.18 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara I Daerah; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; Keppres No.74 Tahun 2001; Keppres No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.8 Tahun 2006; Keppres No.50 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Prov. Kaltim No.07 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD, Kekayaan dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan TImur Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
46 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2008/NO. 12, TLD NO. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Dengan terdapatnya beberapa Aset Daerah Kabupaten Boven Digoel, guna tertib pengelolaan dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu untuk segera membentuk Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Boven Digoel. Mengacu pada pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan dan atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai pendirian, nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, tugas pokok dan fungsi perusahaan, modal, pengurus, direksi, badan pengawas, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, penetapan dan penggunaan laba, organisasi dan kepegawaian serta pembubaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat