PEMBENTUKAN - PUBLIC SAFETY CENTER 119 JAMBI EMERGENCY SERVICES - KOTA JAMBI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN PUBLIC SAFETY CENTER 119
JAMBI EMERGENCY SERVICES KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan
masyarakat khususnya dalam penanganan pasien gawat
darurat medis maka dan berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu perlu
membentuk Public Safety Center 119 Jambi Emergency Services
(PSC 119 JES).
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU o. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri no. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri no. 21 Tahun 2011; Perda No. 14 Tahun 2016; Perwali No. 38 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Pembentukan Public Safety Center 119 Jambi
Emergency Services Kota Jambi, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pelaksana; dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm., Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/47.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 Perda Kab Lamongan, Perda No 7 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan tidak sesuai dengan UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mencabut Perda Kab Lamongan No 7 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan dengan menetapkan dalam Perda
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU nO 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 2 Tahun 1965
3. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. PP No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
6. Perpres No 87 Tahun 2014
7. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Perda Kab Lamongan No 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Perda Kab Lamongan No 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2018
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik didaerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu adanya penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu Daerah, dalam menyelenggarakan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Gubernur atau Bupati / Wali Kota Mendelegasikan Kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu pintu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Paraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2008; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; dan Perda Kab. Sorong Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan; Pelaksanaan Kewenangan; Pengaduan; Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
-
-
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2011
PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK - PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA - PROVINSI JAMBI - TRIWULAN IV - TA 2015
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2016/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH PROVINSI
UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI
TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011, yang mengatur hasil penerimaan pajak bagian Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
Bahwa dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan APBD Provinsi Jambi Tahun 2016, telah ditetapkan besarnya Pembagian Anggaran Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jambi pada Target Pajak Tahun Anggaran Murni 2016 dan untuk Triwulan IV sudah dapat di bagikan untuk masing-masing Kabupaten/Kota berdasarkan realisasi penerimaan pajak:
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PMK No. 102/PMK.07/2015; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 17 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2011; Pergub No. 16 Tahun 2012; Pergub No. 16 Tahun 2014.
Pergub ini mengatur mengenai Pembagian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi Triwulan IV Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pangkuan dan Pelindungan Masyarakat Adat
ABSTRAK:
a. bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap
masyarakat adat di Kabupaten Luwu merupakan
salah satu langkah politik hukum penting yang harus
diambil dalam rangka melaksanakan amanat
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan dalam
rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia serta
kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
Negara;
b. bahwa setiap orang dalam masyarakat adat di
Kabupaten Luwu diakui, tanpa perbedaan, dalam
hukum intemasional dan nasional, dan bahwa
mereka memiliki hak-hak kolektif yang sangat
diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan
keberadaan mereka secara utuh sebagai satu
kelompok masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan
dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 78,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4557);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4379)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5490);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5059);
10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara 5063);
3
12. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara 5168);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82
Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
15. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
16. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 49;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5315);
17. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic
Resources and The Fair and Equitable Sharing of
Benefits Airising from Their Utilization to The
Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya
tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan
Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang
yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi
Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5412);
18. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5432);
19. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
20. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
4
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
21. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang
Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksana Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Adat
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah
(Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036);
28. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.32/Menlhk-Setjen Tahun 2015 tentang
Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1025);
29. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.84/Menlhk-Setjen Tahun 2015 tentang
Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan (Berita
5
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 165);
30. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat
H ukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam
Kawasan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 568).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KEBERADAAN DAN KEDUDUKAN MASYARAKAT ADAT
BAB V WILAYAH ADAT
BAB VI KEDUDUKAN MASYARAKAT ADAT
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT ADAT
BAB VIII LEMBAGA ADAT
BAB IX HUKUM ADAT
BAB X TATA CARA PENETAPAN MASYARAKAT DAN WILAYAH ADAT
BAB XI PANITIA IDENTIFIKASI DAN VERIFIKASI WILAYAH ADAT
BAB XII PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADAT
BAB XIII KOMISI MASYARAKAT ADAT
BAB XIV PEMETAAN WILAYAH ADAT
BAB XV PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 7
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, perlu dilaksanakan evaluasi terhadap 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.7 Tahun 2010; Perpres No.81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.66 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.14 Tahun 2014; Perbup No.26 Tahun 2013; Perda No.13 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
5 halaman, Lampiran 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Angkutan Orang Dijalan dengan Kendaraan Umum pada Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Retribusi Izin Trayek Kendaraan Umum di Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1996 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Retribusi Izin Trayek Kendaraan Umum di Sulawesi Tenggara tidak relevan lagi dengan perkembangan Penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan, dan kemasyarakatan. Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan serta pengaturan perizinan angkutan orang di jalan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta untuk pencapaian pengelolaan secara optimal maka peratruran daerah tersebut
huruf a perlu dlcabut dan ditetapKan kembali sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang diJalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 ; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, LOKASI DAN PENYELENGGARAAN, ANGKUTAN ORANG DAN KENDARAAN UMUM, PERIZINAAN ANGKUTAN UMUM, PERSYARATAN MEMPEROLEH PEIZINAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN UMUM, MASA BERLAKU IZIN TRAYEK, IZIN OPERASI DAN KARTU PENGAWASAN, KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN TRAYEK, IZIN IDENTIFIKASI/ISTIMEWA, KETENTUAN-KETENTUAN RETRIBUSI, KEWAJBAN MEMBAYAR RETRIBUSI, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat