evaluasi-reformasi-birokrasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK: |
- dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, perlu dilaksanakan evaluasi terhadap 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.7 Tahun 2010; Perpres No.81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.66 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.14 Tahun 2014; Perbup No.26 Tahun 2013; Perda No.13 Tahun 2016.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
- 5 halaman, Lampiran 5 halaman
|