Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Penerapan Badan Layanan Umum Daerah UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Ranomeeto Kab.Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahrva berdasarkan
Ketentuan Pasal
38 ayat
(2) Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor
79
Tahun
2018
tentang
Badan Layanan Umum
Daerah, Pola Tata Kelo1a
Penerapan Badan
Layanan
Umum
Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf a,
perlu
menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang
Pola
Tata Kelola
Penerapan Badan
Layanan
Umum
Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat
Ranomeeto
Kabupaten
Konawe
Selatan.
1.
Undang-Undang
Nomor
4 Tahun
2003 tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konas'e
Selatan di
Provinsi Sulawesi
Tenggara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2003
Nomor
24, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4267);
2. Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2OO3
tentang
Keuangan
Negara (lcmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2003 Nomor
47,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
4286);
3. Undang-Undang
No
1 Tahun
2004 tentang
Perbendaharaan
Negara
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004 Nomor
5,
Tambahan
[,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4355);
4.
Undang-Undang
Nomor
15 Tahun
2OO4
tentang
Pemeriksaan
Pengelolaan
dan
Tanggung
Jawab Keuangan
Negara
(l,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor
36
Tahun
2OO9
tentang Kesehatan
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 20O9 Nomor 144, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5063); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan
Keuangan antara Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2022
Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan
Pemerintah
Nomor 02 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan
Minimal
(Lembar
Negara Republik Indonesia
Tahun
2018
Nomor
02,
Tambahan Lembaral Negara Republik
Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan
Keuangan
Daerah (t
embaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor
42,
Tambahan
lrmbaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 6322);
9.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018
tentang
Badan
l,ayanan Umum
Daerah
(Berita
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2018 Nomor 1213);
10.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 4 Tahun
2Ol9
tentang
Standar
Teknis Pemenuhan
Mutu
Pelayanan Dasar
pada
Standar
Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan Pusat
Kesehatan
Masyarakat;
11.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 43 Tahun
2019
tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat
(Berita
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2019
Nomor
1335);
12. Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 77
Tahun
2O2O tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2020 Nomor
679);
13. Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun
2O2L tentang Penerapan
Standar
Pelayanan
Minimal;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB
II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III POLA TATA KELOLA BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
147 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 98 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Pajak Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah dan Peraturan Bupati Subang
Nomor 93 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja serta Program Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan Program Pelatihan Kerja
dan Produktivitas Tenaga Kerja serta Program
Penempatan Tenaga Kerja melalui Perubahan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah dapat terlaksana dengan
pembiayaan yang tidak dapat dicukupi dengan dana
Uang Persediaan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Semarang Tahun 2022, perlu ditetapkan penggunaan
dana Tambah Uang untuk Program Pelatihan Kerja dan
Produktivitas Tenaga Kerja serta Program Penempatan
Tenaga Kerja melalui Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah pada Dinas Tenaga Kerja Tahun
Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 106 Tahun 2021 ten tang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang
harus mendapat persetujuan Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tam.bah Uang Untuk Program Pelatihan Kerja
dan Produktivitas Tenaga Kerja serta Program
Penempatan Tenaga Kerja melalui Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Perubahan pada Dinas Tenaga Kerja
Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian penggunaan, waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja serta Program Penempatan
Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 98 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sragen
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016;Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sragen
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 27 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 98 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 98, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 163
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penyusun Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Penyusun Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 98 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 98, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 98
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu mengatur Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dalam Peraturan Gubernur.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor114); dan
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diundangkan dalam (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 27 September 2016 Nomor 1 Tahun 2016 Seri C).
1. UPT Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang teknis laboratorium lingkungan, ketatausahaan serta pelayanan masyarakat;
2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Laboratorium Lingkungan mempunyai fungsi :
a. pelayanan uji laboratorium kualitas lingkungan kepada instansi pemerintah, industri dan masyarakat umum ;
b. laboratorium lingkungan rujukan di Provinsi Jawa Timur ;
c. penunjang tugas Dinas dalam melaksanakan analisis laboratoris;
d. sarana bimbingan teknis dibidang laboratorium Iingkungan; dan
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat