1. UPT Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang teknis laboratorium lingkungan, ketatausahaan serta pelayanan masyarakat; 2. Untuk melaksanakan tugas, UPT Laboratorium Lingkungan mempunyai fungsi : a. pelayanan uji laboratorium kualitas lingkungan kepada instansi pemerintah, industri dan masyarakat umum ; b. laboratorium lingkungan rujukan di Provinsi Jawa Timur ; c. penunjang tugas Dinas dalam melaksanakan analisis laboratoris; d. sarana bimbingan teknis dibidang laboratorium Iingkungan; dan e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat