Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (3) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPT pada Dinas Kesehatan yang terdiri dari Balai Laboratorium Kesehatan, Balai Pelatihan Kesehatan dan Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
11 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 97 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Tarif Pajak Restoran selama Masa Pandemi Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia juga berdampak pada sektor UMKM khususnya pada usaha restoran dengan menurunnya jumlah omzet/pemasukan; bahwa dalam rangka menjaga pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan investasi daerah dan memberi stimulus pajak bagi pengusaha, perlu diatur klasifikasi tarif pajak restoran selama masa pandemi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi Tarif Pajak Restoran Selama Masa Pandemi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan klasifikasi tarif, pemberlakuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Republik Singapura - Peningkatan dan Perlindungan - Penanaman Modal
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 97, LN.2020/No.215, jdih.setkab.go.id : 4 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments)
ABSTRAK:
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments) pada tanggal 11 Oktober 2018 di Bali, Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments) pada tanggal 11 Oktober 2018 di Bali, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 97 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah dan Bagian Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) dan
Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah
dan Bagian Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Semarang
Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11
Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2018; Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penghitungan Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah dan Bagian Hasil Retribusi Daerah Setiap Desa
Bab III Penetapan Rincian ADD, bPHD dan BHRD
Bab IV Tahapan dan Mekanisme Penyaluran ADD, BPHD dan BHRD
Bab V Prioritas Penggunaan ADD, BPHD, dan BHRD
Bab VI Pelaporan ADD, BPHD dan BHRD
bab VII Sanksi
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 97 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018;
Mengingat : 15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Ta mbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 55. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2017 Nomor 10 Seri A);
peraturan ini mengatur mengenai penjabaran APBD TA 2018 yauti Pasal 2
Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dirinci lebih lanjut dalam Lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Penyelenggaraan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund - World Bank Tahun 2018 Di Provinsi Bali
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 97 Tahun 2014
Permen LHK No. 6 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Diubah dengan :
Permen LHK No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 97, BN 2014/ NO 1992; http://jdih.menlhk.co.id/: 4 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat