Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 97 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah dan Bagian Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Penghitungan Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah dan Bagian Hasil Retribusi Daerah Setiap Desa Bab III Penetapan Rincian ADD, bPHD dan BHRD Bab IV Tahapan dan Mekanisme Penyaluran ADD, BPHD dan BHRD Bab V Prioritas Penggunaan ADD, BPHD, dan BHRD Bab VI Pelaporan ADD, BPHD dan BHRD bab VII Sanksi Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah dan Bagian Hasil Retribusi Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
22 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2020
Tanggal Berlaku
22 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.100
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan