Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah H. DAMANHURI Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Tarif Layanan Badan Umum Daerah pada RSUD H. Damanhuri Barabai ,dengan adanya perkembangan masyarakat maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu disesuaikan ,dengan adanya pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai .
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49b / Menkes / SK / Per / XII
/ 1989;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun
2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun
2010;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 2014;Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 440 / 233 / 445 / Tahun 2011;Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 440 / 266 / 445 / Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI
LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien dan akuntabel guna menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan optimalisasi dalam pengelolaannya;
Bahwa Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan kebutuhan daerah sehingga perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan PP No. 2 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Menambah ketentuan Pasal 1 yakni angka 51; Pasal 5 ayat (2), yakni huruf g dan huruf h; Pasal 6 ayat (3) yakni huruf g dan huruf h; Di anatara Pasal 6 dan Pasal 7 yakni Pasal 6A; Pasal 8 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (3); Pasal 12 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 13 ayat (2); Ketentuan Bab VII 1 (satu) yakni bagian kelima; Diantara Bab XI dan XII yakni Nan XIA dan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 79 dan Pasal 80 yakni Pasal 79A, 79B dan 79C.
Mengubah ketentuan Pasal 4; Pasal 5 ayat (2), yakni huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f; Pasal 6 ayat (1) yakni huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e; Pasal 6 ayat (3) yakni huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; Pasal 6 ayat (6); Pasal 23; Pasal 24 ayat (2); Pasal 25 ayat (4); Pasal 29 ayat (1) huruf b; Pasal 32 ayat (2) dana yat (8);
Menghapus ketentuan Pasal 14; Pasal 19; Pasal 42; Pasal 44;
Menyisipkan 2 Pasal diantara Pasal 33 dan Pasal 34 yakni Pasal 33A dan Pasal 33B;
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 5 Tahun 2015
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2015/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi, peningkatan efisiensi dan efektivitas serta kemudahan dalam koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi dan tata kerja Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi tersebut berdampak pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.
UU No 9 Tahun 2001; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERDA Kota Cimahi No 5 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Sekretariat Daerah
4. Staf Ahli
5. Sekretariat DPRD
6. Kelompok Jabatan Fungsional
7. Pengangkatan Dalam Jabatan
8. Tata Kerja
9. Pembiayaan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
PERDA No 7 Tahun 2008.
22 Halaman (Lampiran 2 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman pengelolaan alokasi dana desa kabupaten lamongan tahun anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Bupati.
1. , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahunl974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengeloiaan Keuangan Daerah [Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 9);
12. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 32);
Dalam pelaksanaan ADD Tahun Anggaran 2015, setiap Pemerintah Desa harus berpedoman pada Pedoman Pengelolaan ADD yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan ADD Tahun Anggaran 2015 dibawah koordinasi Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 05 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Dana Pengujian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa perlu ada penyempurnaan zdalam teknis pelaksanaan pemberian dana pengujian kesehatan telah diatur sebelumnya dengan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 1 Tahun 2013
UU No.2 Tahun 1993, UU NO.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Perda Kota Tangerang No.1 Tahun 2008
pemberian dana pengujian kesehatan pegawai pada pemerintah kota tangerang, kecuali pegawai yang mengalami gangguan kejiwaan, stroke dan kanker
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Qanun tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempercepat proses pembangunan daerah dan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat merupakan wujud dari tanggungjawab pemerintah Kabupaten Nagan Raya, maka salah satu alternatif yang ditempuh adalah dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah, bahwa sesuai ketentuan pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai unit ekonomi daerah yang tidak dapat dipisahkan dari sitem ekonomi daerah dalam rangka membantu dan meunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengusahakan bidang perekonomian, bahwa dalam rangka menggali dan mengintensifkan sumber-sumber penerimaan pendapatan Daerah dan merangsang potensi ekonomi masyarakat Kabupaten Nagan Raya perlu diberdayakan secara maksimal melalui Badan Usaha Milik Derah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan BUMD, Pendirian, Penamaan, Bentuk Hukum, dan Perubahan Bentuk Hukum, Bidang Usaha, Mitra Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, RJPP dan RKAP, Permodalan, Organ BUMD, Penggabungan, Pelenuran, Pengambilalihan atau Pembubaran BUMD, Ketentuan lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
-
-
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.230
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan latar belakang sejarah dan budaya serta mewujudkan aspirasi masyarkata, maka dipandang perlu perubahan nama kelurahan Kasimbong menjadi Kelurahan Bone Tua.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 13 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2005; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara No 33 Tahun 2001.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2015
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS UNCAK KAPUAS MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) UU No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.40 Tahun 2007, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.3 Tahun 1998, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 1996, Perda No.9 tahun 2012, Perda No.18 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Penganggaran, Pembagian Dividen, Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi daerah mempunyai peran strategis
dalam pembangunan daerah sehingga perlu dilakukan
pembinaan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa
konstruksi daerah, terwujudnya struktur usaha konstruksi
daerah yang handal dan berdaya saing, terwujudnya hasil
pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas serta terwujudnya
peningkatan peran masyarakat jasa konstruksi daerah;
b. bahwa dalam rangka memberi arahan, landasan, dan
kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan para
pemangku kepentingan dalam pembinaan jasa kontruksi,
perlu diadakan pengaturan tentang pembinaan jasa
kontruksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
Pasal 20 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat