Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA POLA TANAM DAN TATA GUNA AIR IRIGASI PADA MUSIM HUJAN DAN MUSIM KEMARAU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan
melalui peningkatan produksi pertanian dan
optimalisasi pemanfaatan sumber daya air, perlu diatur
Rencana Pola Tanam dan Tata Guna Air Irigasi pada
Musim Hujan dan Musim Kemarau;
b. bahwa pembagian dan pemberian air irigasi dilakukan
dengan mempertimbangkan luas wilayah Daerah Irigasi
dan masukan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA)
dan Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air (GHIPPA).
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3046);
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanam (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3478);
3. Peraturan Menteri Pertanian, Nomor
79/Permentan/OT.140/8/2013 Tentang Pedoman
Kesesuaian Lahan Pada Komoditas Tanaman Panga;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan
Penetapan Status Daerah Irigasi;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi.
1. Peraturan Bupati ini sebagai pedoman rencana pola
tanam dan tata guna air irigasi pada musim hujan dan
musim kemarau;
2. Pola tanam ditentukan berdasarkan hasil musyawarah kelompok
tani dan disesuaikan dengan musim tanam;
3. Pembagian dan pemberian air irigasi pada saat ada
kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi,
dilakukan dengan terlebih dahulu mengadakan
pemberitahuan dan koordinasi dengan melibatkan
pemangku kepentingan lainnya;
4. Pembagian dan pemberian air irigasi untuk pengolahan
sawah/lahan dan masa pertumbuhan tanaman di petak
tersier pada masing-masing Daerah Irigasi ditetapkan
dengan Keputusan Bupati;
5. Pelaksanaan penggelontoran (flushing) lumpur/sedimen
dari Voor Kanal ke Kali Porong dilakukan untuk
kelancaran pemberian air ke jaringan irigasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 93 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif, efisien dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu adanya kebijakan pengawasan Pemerintah Daerah oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/5/M.PAN/4/2009; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah sebagai acuan dan pedoman bagi Inspektorat dalam melaksanakan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dan Pemerintahan Desa dengan uraian kebijakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 93 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pasal 4 ayat 5 menyatakan
bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah
tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan
berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan; bahwa perlunya penyesuaian kebijakan akuntansi pemerintah
daerah terhadap peraturan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan untuk penyesuaian kebijakan akuntansi
daerah dengan kondisi di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan
keenam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun
2010; Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Keenam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 93 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyrakat dalam pelaksanaan 5 (lima) hari kerja, maka Perbup Cilacap No. 37 Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu dicabut untuk disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebeapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP Np. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2017; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang : pelaksanaan hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Perbup No. 37 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 93 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 19
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 17 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 17, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun
2016
Kebijakan Pengawasan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah, Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
4 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 93 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Barangas Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan,Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 45 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Berangas dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru
Nomor 46 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Berangas dengan Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 52 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Teluk Mesjid dengan Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 171 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut Utara
dengan Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 172 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Berangas Kecamatan
Pulaulaut Timur, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas
Wilayah Administrasi Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 45 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 171 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 172 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +1.210 hektare atau seluas +12.1 kilometer persegi, sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Teluk Mesjid.
b. Batas Barat : Desa Pantaibaru dan Desa Megasari.
c. Batas Timur : Laut dan Desa Sungai Limau.
d. Batas Selatan : Desa Kulipak dan Desa Sungai Limau.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERPANJANGAN PENYELESAIAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan/
penyedian infrastruktur pemerintah daerah maka
sehubungan adanya keterlambatan penyediaan/
pembangunan diperlukan kebijakan untuk
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
penyelesaian pekerjaan pada tahun anggaran
berkenaan maupun melampaui tahun anggaran
diperlukan peraturan yang mengatur tata cara
penyelesaian sisa pekerjaan pada penyediaan barang/
jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perpanjangan
Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur
Pemerintah Daerah;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5053) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaaan Barang dan
Jasa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran
Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak
Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidoarjo(Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 70);
peraturan ini mengatur mengenai tata cara perpanjangan penyelesaian pekerjaan pembangunan infrastruktur pemerintah daerah. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup, jenis pembangunan infrastruktur, tatacara perpanjangan penyelesaian pekerjaan, penyediaan dana, pembayaran penyelesaian sisa pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Ketentuan
Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah
pada Akhir Tahun Anggaran (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2013 Nomor 44) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2014 tentang
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 55),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 10 halaman + lampiran 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 94 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Sragen
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 88 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas dan fungsi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 29 Tahun 2016 dicabut.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 94 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecematan Hampang Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 121 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang dengan Desa Laburan Kecamatan Kelumpang
Hulu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 122 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang dengan Desa Banua Lawas
Kecamatan Kelumpang Hulu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 123 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang dengan
Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 124 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang, serta dalam rangka tertib
administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa
dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten
Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang
Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 121 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 122 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 123 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 124 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +4.100 hektare atau seluas +41 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Laburan.
b. Batas Barat : Desa Limbungan.
c. Batas Timur : Desa Banua Lawas.
d. Batas Selatan : Desa Cantung Kiri Hilir.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat