1. Peraturan Bupati ini sebagai pedoman rencana pola tanam dan tata guna air irigasi pada musim hujan dan musim kemarau; 2. Pola tanam ditentukan berdasarkan hasil musyawarah kelompok tani dan disesuaikan dengan musim tanam; 3. Pembagian dan pemberian air irigasi pada saat ada kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi, dilakukan dengan terlebih dahulu mengadakan pemberitahuan dan koordinasi dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya; 4. Pembagian dan pemberian air irigasi untuk pengolahan sawah/lahan dan masa pertumbuhan tanaman di petak tersier pada masing-masing Daerah Irigasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati; 5. Pelaksanaan penggelontoran (flushing) lumpur/sedimen dari Voor Kanal ke Kali Porong dilakukan untuk kelancaran pemberian air ke jaringan irigasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat