Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 93 Tahun 2017

RENCANA POLA TANAM DAN TATA GUNA AIR IRIGASI PADA MUSIM HUJAN DAN MUSIM KEMARAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Peraturan Bupati ini sebagai pedoman rencana pola tanam dan tata guna air irigasi pada musim hujan dan musim kemarau; 2. Pola tanam ditentukan berdasarkan hasil musyawarah kelompok tani dan disesuaikan dengan musim tanam; 3. Pembagian dan pemberian air irigasi pada saat ada kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi, dilakukan dengan terlebih dahulu mengadakan pemberitahuan dan koordinasi dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya; 4. Pembagian dan pemberian air irigasi untuk pengolahan sawah/lahan dan masa pertumbuhan tanaman di petak tersier pada masing-masing Daerah Irigasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati; 5. Pelaksanaan penggelontoran (flushing) lumpur/sedimen dari Voor Kanal ke Kali Porong dilakukan untuk kelancaran pemberian air ke jaringan irigasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 93 Tahun 2017 tentang RENCANA POLA TANAM DAN TATA GUNA AIR IRIGASI PADA MUSIM HUJAN DAN MUSIM KEMARAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
22 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017
Tanggal Berlaku
22 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 93
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan