Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik, yang berorientasi pada pelayanan umum, perlu adanya kebijaksanaan keuangan Daerah sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 8 Tahun 2006
PP Nomor 39 Tahun 2007
PP Nomor 71 Tahun 2010
Perda Nomor 10 Tahun 2013
Perda Nomor 15 Tahun 2016
Asas umum pengelolaan keuangan daerah
kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah
asas umum dan struktur APBD
Penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-Perangkat Daerah
Penyusunan dan penetapan APBD
Pelaksanaan APBD
Penyusunan dan penetapan perubahan APBD
Penatausahaan keuangan daerah
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
pengendalian defesit dan penggunaan surplus APBD
pengelolaan kas umum daerah
pengelolaan piutang daerah
pengelolaan investasi daerah
pengelolaan barang milik daerah
pengelolaan dana cadangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
-
-
108
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakanm ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Perda tentang APBD kota Baubau Tahun Anggaran 2020
UUD Tahun 1945, UU No 12 Tahun 1985, UU No 28 Tahun 1999, UU No 13 Tahun 2001, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 3 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 24 Tahun 2005, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 58 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 71 Tahun 2010, PP No 30 Tahun 2011, PP No 2 Tahun 2012, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 64 Tahun 2013, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri No 33 Tahun 2019, Perda Baubau Nomor 3 Tahun 2009, Perda No 11 Tahun 2013y, Perda No 5 Tahun 2016,
Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp922.103.012.448,00, Belanja sebesar Rp988.840.994.715,00, sedangkan Pembiayaan sebesar Rp66.827.982.267,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu diadakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp3.621.363.727.000,00,00 naik sebesar Rp76.992.705.719,00 sehingga menjadi sebesar Rp3.698.356.432.719,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, keinginan dan kemampuan masyarakat untuk membiasakan hidup sehat; bahwa perilaku merokok mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan; bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 49 dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahu 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum: Mengingat Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 (Nomor 7 Tahun 2011).
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Penetapan KTR; III Hak, Kewajiban, dan Larangan; IV Peran Serta Masyarakat; V Pembinaan dan Pengawasan; VI Penghargaan; VII Pembiayaan; VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati
Barito Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanJa
Daerah Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan
Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/510/2019 tanggal
11 Oktober 2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan BelanJa Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun
Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Barito Utara
Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp1.317.536.576.702,00 bertambah sejumlah Rp118.432.148.280,73 sehingga menjadi Rp1.435.968.724.982,73
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 4 Tahun 2019
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI PEMERINTAH DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
rakyat, Pemerintah Kabupaten Lamongan
memiliki kewenangan dalam mengolah potensi
daerah berupa penyediaan air minum yang sehat,
bersih, produktif dan berkelanjutan bagi
pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta
memberikan manfaat bagi perkembangan
perekonomian daerah, perlu didukung dengan
peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air
Minum sesua1 dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Lamongan sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8
Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Lamongan dipandang sudah
tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Lamongan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan
Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha
Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum
Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan
Badan Usaha Milik Daerah yang sudah ada paling
lama 3 (tiga) tahun wajib disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah
Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi
Perusahaan Daerah Air Minum; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 ten tang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
17 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Menetapkan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan
yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan berubah
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
71 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa Lahan Pertanian perlu dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, penetapan Peraturan Daerah menjadi dasar peraturan zonasi untuk pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Barito Kuala; bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarkat di Kabupaten Barito Kuala; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 05 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan;
3. Penetapan;
4. Pengembangan;
5. Pemanfaatan;
6. Pembinaan;
7. Pengendalian;
8. Pengawasan;
9. Sistem Informasi;
10. Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani;
11. Peran Serta Masyarakat;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pembiayaan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI DAN TANDA DAFTAR USAHA PERSEORANGAN
ABSTRAK:
BAHWAM UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 29 AYAT (2) UU NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI, PERLU MEMBENTUK PERDA TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI DAN TANDA DAFTAR USAHA PERSEORANGAN
PERATURAN NI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; USAHA JASA KONSTRUKSI; PERSYARATAN USAHA JASA KONSTRUKSI; IUJK; TDUP; HAK DAN KEWAJIBAN; LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN; PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN; PENYELESAIAN SENGKETA; SANKSI ADMINISTRATIF; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.112, TLD NO.98
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kebijakan Umum Program Pembentukan Peraturan Daerah, Tata Cara Penyusunan Dan Pengelolaan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Daftar Kumulatif Terbuka, Perencanaan Di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah, pembiayaan, dan penyebarluasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2013
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat