PERATURAN NI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; USAHA JASA KONSTRUKSI; PERSYARATAN USAHA JASA KONSTRUKSI; IUJK; TDUP; HAK DAN KEWAJIBAN; LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN; PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN; PENYELESAIAN SENGKETA; SANKSI ADMINISTRATIF; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat