Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Keputusan Bupati No. 741/KPTS/DINKES/MRU/2020 tentang Penetapan 8 Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Wilayah Kerja Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan BLUD secara penuh, maka untuk menunjang biaya operasional kegiatan BLUD Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dipandang perlu untuk menetapkan tarif layanan kesehatan. Biaya operasional kegiatan BLUD UPTD Puskesmas diperlukan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat yang dapat diperoleh melalui tarif layanan medis, layanan non medis dan layanan lainnya. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENKES No. 28 Tahun 2014; PERMENKES No. 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKES No. 6 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERDA No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2019; PERDA No. 12 Tahun 2020; PERBUP No. 67 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERBUP No. 102 Tahun 2019; PERBUP No. 97 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, obyek, subyek tarif layanan kesehatan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, biaya satuan layanan, kebijakan tarif, tarif layanan, pengurangan dan pembebasan tarif layanan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
10 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 99 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA DISTRIBUSI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sasaran peningkatan produktivitas dan produksi komoditas sektor pertanian, melalui ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani, dan
penerapan pupuk yang berirnbang perlu dilakukan, untuk itu perlu diatur tertib penataan pendistribueiannya;
b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, produsen wajib menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi melalui penyederhanaan prosedur penebusan pupuk berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Lampung tentang Pola Distribusi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Lampung;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pernbentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1959 tentang Pernbentukan Daerah Tingkat I
Sumatera Se1atan rnenjadi Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistern
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
3, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2C13 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2012;
8. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003· tentang Pedoman
Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan' Penggunaan Pupuk
An-Organik;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/
SR.140!8/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran
Pupuk An Organik; .
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/
SRI40/l0/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan
Pembenah Tanah;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor SO/ Perrnentarr/
OT.140/8/2012tentang Pedoman Pengembangan Kawasan
Pertanian;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
699/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok
Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor i 82/Permentan/
OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pernbinaan Kelompok
Tsani dan Gabungan Kelompok tani; ;
14. Peraturan Menteri Perdagangan 'Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan i dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; .
,
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tjentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa; :
16. Peraturan Daerah Provinsi Lampung NomJr 17 Tahun 2013
tentang Perlindunl!'ll1' Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
17. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nornpr 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Larnpung
Dalam peraturan ini berisi tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penetapan alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan RDKK Riil, penebusan dan mekanisme pendistribusian pupuk, pengendalian serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 99 Tahun 2013
Permendikbudriset No. 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Mencabut :
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
TARIF PELAYANAN AIR MINUM - PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD.2022/NO.99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Projotamansari, ketentuan tarif Air Minum sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun
2017 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Bantul, sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan pelayanan pada saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum, tarif Air Minum ditetapkan
oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan direksi setelah
disetujui Dewan Pengawas;
c. bahwa rencana penyesuaian tarif pelayanan Air Minum
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari
telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas
berdasarkan Surat Dewan Pengawas Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Projotamansari Nomor
7/Dewas/08/2022, tanggal 18 Agustus 2022, perihal Hasil
Evaluasi Dewan Pengawas Air Minum Tirta Projotamansari
Kabupaten Bantul;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bantul tentang Tarif Pelayanan Air Minum
pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Projotamansari;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020;
penyelenggaraan pemerintahan - perencanaan pengawasan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD.2019/No. 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintah Kabupaten Brebes secara efektif, efesien dan
terpadu, perlu menyusun Pedoman Perencanaan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Brebes Tahun 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perencanaan pengawasan, pembinaan dan pengawasan yang ditetapkan oleh Bupati Brebes dengan jadwal pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Permenhub No. 88 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
Permenhub No. 117 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan
Mencabut :
Permenhub No. 23 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 99, BN.2015/No.104, jdih.dephub.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 99, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Membebaskan Dan Mengangkat Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara 2 (Dua) Orang Wakil Buruh Gasbindo
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 1968.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat