Dalam peraturan ini berisi tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penetapan alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan RDKK Riil, penebusan dan mekanisme pendistribusian pupuk, pengendalian serta pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat