PERPRES No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan dan Hak-hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Muaro Tais Kecamatan Mapat Tunggul
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Muaro Tais Kecamatan Mapat Tunggul.
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 38 Tahun 2003
UU No. 6 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
Permendagri No. 45 Tahun 2016
Perda Kab. Pasaman No. 1 Tahun 2017
Perbup Pasaman No. 21 Tahun 2017
Batas Nagari Muaro Tais Kecamatan Mapat Tunggul bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap batas Nagari Muaro Tais.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 tentang Batas Nagari Muaro Tais dengan Nagari Languang, Nagari loto Rajo, Nagari Koto Nopan dan Nagari Pintu Padang Kabupaten Pasaman (Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019 Nomor 48, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 48) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 96 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga
ABSTRAK:
RSUD Kudungga Kab. Kutim berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang efektif dan profesional. Untuk melaksanakan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 20 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Perda No.10 Tahun 2016 Pasal 6 ayat (2) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja RSUD Kudungga
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; UU No.44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah PP No.74 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah PP No.72 Tahun 2019; PP No.47 Tahun 2021; Perpres No.77 Tahun 2015; Permenkes No.10 Tahun 2014; Permendagri No.12 Tahun 2017; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permenkes No.3 Tahun 2020; Perda Kutim No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga. Bab di dalam peraturan ini memuat: Pembentukan; Kedudukan; Susunan organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga. Susunan Organisasi terdiri dari: . Direktur;
b. Wakil Direktur Pelayanan, membawahkan:
1. Bidang pelayanan medik, membawahkan:
a) Seksi Pelayanan medik; dan
b) Seksi Mutu Pelayanan medik,
2. Bidang Keperawatan, membawahkan:
a) Seksi Asuhan Keperawatan; dan
b) Seksi Mutu Keperawatan,
3. Bidang pelayanan Penunjang, membawahkan:
a) Seksi Penunjang Medik; dan
b) Seksi Penunjang Non Medik
c. Wakil Direktur Administrasi Umum, membawahkan:
1. Bagian Umum, membawahkan:
a) Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga; dan
b) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat,
2. Bagian Keuangan, membawahkan:
a) Subbagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana; dan
b) Subbagian Akuntansi dan Verifikasi,
3. Bagian Perencanaan dan Pengembangan, membawahkan:
a) Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan
b) Subbagian Diklat, Kerja Sarna, dan Pengembangan,
d. Dewan Pengawas;
e. SPI;
f. Komite;
g. Kelompok Staf Medik;
h. Kelompok Jabatan Fungsional;
1. Instalasi; dan
J. Unit
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 96 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 88 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Fatah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerapan system badan Layanan Umum Daerah pada Rumah sakit Umum Daerah Sultah Fatah Kabupaten Demak, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 88 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Fatah Kabupaten Demak; bahwa untuk mempercepat penanggulangan pandemi Covid19 di Kabupaten Demak, Pemerintah Kabupaten Demak melalui Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Fatah telah menyediakan pemeriksaan REAL TIME POLYMERASE CHAIN REACTION (RT-PCR) COVID-19 dan telah mendapat rekomendasi pengoperasian Laboratorium RT-PCR dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor : SR.01.07/II/4371/2020 tanggal 20 Oktober 2020; bahwa tarif pemeriksaan REAL TIME POLYMERASE CHAIN REACTION (RT-PCR) COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Fatah belum diakomodir sehingga Peraturan Bupati Demak Nomor 88 Tahun 2019 perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 88 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Fatah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 88 Tahun 2019;
Peratura Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Peraturan Bupati Demak Nomor 88 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Fatah Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019 Nomor 88) pada angka VII. TARIF PELAYANAN LABORATORIUM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
Peraturan Bupati Demak Nomor 88 Tahun 2019 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 96 Tahun 2021
DINAS LINGKUNGAN HIDUP - TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD.2016/NO.96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan fungsi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 44 Tahun 2016 dicabut.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat