Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga. Bab di dalam peraturan ini memuat: Pembentukan; Kedudukan; Susunan organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga. Susunan Organisasi terdiri dari: . Direktur; b. Wakil Direktur Pelayanan, membawahkan: 1. Bidang pelayanan medik, membawahkan: a) Seksi Pelayanan medik; dan b) Seksi Mutu Pelayanan medik, 2. Bidang Keperawatan, membawahkan: a) Seksi Asuhan Keperawatan; dan b) Seksi Mutu Keperawatan, 3. Bidang pelayanan Penunjang, membawahkan: a) Seksi Penunjang Medik; dan b) Seksi Penunjang Non Medik c. Wakil Direktur Administrasi Umum, membawahkan: 1. Bagian Umum, membawahkan: a) Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga; dan b) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, 2. Bagian Keuangan, membawahkan: a) Subbagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana; dan b) Subbagian Akuntansi dan Verifikasi, 3. Bagian Perencanaan dan Pengembangan, membawahkan: a) Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan b) Subbagian Diklat, Kerja Sarna, dan Pengembangan, d. Dewan Pengawas; e. SPI; f. Komite; g. Kelompok Staf Medik; h. Kelompok Jabatan Fungsional; 1. Instalasi; dan J. Unit
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat