PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT "BANK PASAR"
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwas ebagai tindak lanjut Peraturan Bi No 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Permendagri No 22 Tahun 2--6 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemda maka perlu mengubah Perda Kota Tegal No 10 tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan rakyat "Bank Pasar" Kota Tegal; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan perda;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 7 Tahun 1992; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 71 Tahun 1992; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota Tegal No 10 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), penyisipan BAB VA dan BAB VB, perubahan Judul BAB VI, perubahan Pasal 8 ayat (1), penghapusan Pasal 8 ayat (2), Perubahan Pasal 8 ayat (3) menjadi Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (4) menjadi Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (5) menjadi Pasal 8 ayat (4), Pasal 8 ayat (6) menjadi Pasal 8 ayat (5), penghapusan Pasal 8 ayat (7), perubahan Pasal 8 ayat (8) menjadi Pasal 8 ayat (6), perubahan Pasal 9, Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), penyisipan Pasal 11A, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), perubahan pada Judul Bagian Kedua, perubahan Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Paal 15 ayat (4), penghapusan Pasal 15 ayat (5), perubahan Pasal 15 ayat 96) menjadi Pasal 15 ayat 95), Perubahan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasla 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2007.
Peraturan Daerah Kota Tegal No 10 Tahun 2000 diubah.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan, Penyesuaian dan Pergeseran Anggaran Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas umum pementahan dan pelayanan kepada masyarakat, dalam kerangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, maka Pemerintah Daerah senantiasa tanggap dan merespon secara positif apa yang menjadi kebutuhan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terhadap Perubahan, Penyesuaian dan Pergeseran Anggaran Belanja antar rekening belanja maupun obyek belanja, indikator, tolak ukur Kinerja dan Target Kinerja dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan, Penyesuaian dan Pergeseran Anggaran Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 14 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.65 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri No.23 Tahun 2016; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.16 Tahun 2009; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.22 Tahun 2013, Perda Kabupaten Maluku Tengah No.4 Tahun 2015, Perbup Maluku Tengah No.49 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: anggaran belanja kegiatan-kegiatan yang pengalami perubahan, penyesuaian dan pergeseran anggaran belanja. Anggaran belanja ini dilaksanakan dengan mempedomani Rencana Kerja dan Anggaran serta DPA yang sudah melalui mekanisme pembahasan dan sudah disahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
Lampiran: 26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2021 NOMOR : 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/ PMK.07/ 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka dalam rangka meningkatkan efesiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dipandang perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2021
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentuan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 266);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jumlah Desa
Bab III Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa
Bab IV Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa
Bab V Prioritas Penggunaan Dana Desa
Bab VI Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Dana Desa
Bab VII Pemantauan dan Evaluasi
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Orgaisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta kelancaran pelaksanaan tugas pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2011 ten tang Uraian Tugas Unsur• Unsur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotabaru,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 22 Tahun 2011 ten tang Uraian Togas Unsur-Unsur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Penerintah Nomor 100 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007 ;. Peratu.ran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Uraian Togas Unsur-Unsur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2010
PROSEDUR TETAP (PROTAP) TATA TERTIB PENGUNJUNG/PEMBESUK PASIEN, PENGAMANAN DAN PENGGUNAAN KENDARAAN SERTA PERPARKIRAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2010/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Tata Tertib Pengunjung/Pembesuk Pasien Pengamanan dan Penggunaan Kendaraan Serta Perparkiran Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
Umum Daerah Andi Djemma Masamba sangat diperlukan adanya suasana
yang nyaman, tertlb dan aman;
b. bahwa untuk menciptakan suasana yang nyaman, tertib dan aman,
dibutuhkan partisipasl secara efektif dari semua pihak yang terkait dengan
berpedoman pada suatu prosedur tetap (Protap) yang baku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dlmaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupatl tentang Prosedur Tetap
(Protap) Tata Tertib Pengunjung/Pembesuk Pasien, Pengamanan dan
Penggunaan Kendaraan Serta Perparkiran Di Lingkungan Rumah Sakit
Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 4427);
6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada
Masyarakat;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman
Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun
1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
574/Menkes/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia
Sehat 2010;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Lainnya (Lembaran Daerah
kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
WAKTU BERKUNJUNG/MEMBESUK PASIEN, TATA TERTIB DAN LARANGAN BAGI
PENGUNJUNG/PEMBESUK SERTA PENJAGA PASIEN
BAB III
PROSEDUR TETAP (PROTAP) PENGAMANAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM
BAB IV
TATA TERTIB PENGGUNAAN KENDARAAN DAN PERPARKIRAN DI LINGKUNGAN
RUMAH SAKIT UMUM
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
NOMOR 3 TAHUN 2010
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa Kota Lhokseumawe merupakan salah satu daerah produksi lahan pangan di Aceh perlu menjamin penyediaan lahan pertanian berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilanm, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemadirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa makin meningkatnya pertambahan jumlah penduduk, perkembangan ekonomi dan industry mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fregmentasi lahan pertanian pangan yang berdampak pada menurunnya daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
bahwa memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah diharuskan untuk membentuk Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Permen Pertanian No. 07/Permentan/OT.140/2/2012; Permen Pertanian No. 79/Permentan/OT.140/8/2013; Permen Pertanian No. 81/Permentan/OT.140/8/2013; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2014.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas,Tujuan,dan Ruang Lingkup, BAB III Perencanaan dan Penetapan, BAB IV Penelitian, BAB V Pengembangan, BAB VI Pemanfaatan, BAB VII Pembinaan, BAB VIII Pengendalian, BAB IX Pengawasan, BAB X Sistem Informasi, BAB XI Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, BAB XII Pembiayaan, BAB XIII Peran Serta Masyarakat, BAB XIV Sanksi Administrasi, BAB XV Ketentuan Penyidikan, BAB XVI Ketentuan Pidana, BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
35 halaman
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2022/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan
Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional dan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi maka ada
beberapa perubahan jabatan struktural menjadi jabatan
fungsional; bahwa untuk mengakomodir jabatan struktural yang
menjadi Jabatan Fungsional dan diberikan tugas
sebagai Sub Koordinator maka Peraturan Wali Kota
Banjarbaru Nomor 37 Tahun 2021 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan; Kriteria Pemberian TPP; Pengurangan TPP; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Jo Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila modal yang disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Perpem No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda No 1 Tahun 2010; Perda No 22 Tahun 2010; Perda No 5 Tahun 2016; Perda No 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud, Dan Tujuan, Bentuk Dan Besaran Nilai Penyertaan Modal, Sumber Dana, Hak Dan Kewajiban, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Wakatobi pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor
3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Wakatobi pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2015 Nomor 10),
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat