Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 95, BD Prov Tahun 2017 N0 95 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Pemprov Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan perlu membentuk Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan;
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa TimurNomor 63);
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur;
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Urusan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Analis Pembiayaan - Risiko Keuangan
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 95, LN.2021/No.237, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dibebankan pada APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 95 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 100 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja
ABSTRAK:
Dalam rangka tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Presiden Indonesia Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 99 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2015 .
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja diberikan kepada : Pegawai Negeri Sipil;dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No. 100 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja
KEPPRES No. 75 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
KEPPRES No. 75 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
KEPPRES No. 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengalihan Gerbang Tol Pada Jalan Bebas Hambatan Prof.Dr.Ir. Sedijatmo, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 1996.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 95 Tahun 2020
Perubahan Kedua Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 55 Tahun 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD No. 942/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang V Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kembali menerima Alokasi Dana Cadangan BOK Tambahan Gelombang V untuk Insentif Tenaga Kesehatan Daerah;
bahwa berdasarkan butir V. 28b lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menyebutkan dalam hal program dan kegiatan yang bersumber dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya diterima oleh Pemerintah Daerah setelah penetapan Peraturan daerah tentang Perubahan APBD, penganggaran program dan kegiatan dimaksud dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 18 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 3 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 4 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Yang Diubah:
Peraturan Bupati Aceh Tengah No. 55 Tahun 2020
Peraturan Yang Akan Diatur:
Peraturan Bupati Aceh Tengah No. 95 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 476 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah dimana Pengguna Barang melakukan
inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 5 (lima) tahun.
Dalam rangka tertib penatausahaan,
inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah, perlu
dilaksanakan kegiatan sensus barang milik daerah.
Dalam rangka tertib pelaksanaan sensus barang
milik daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaan
sensus barang milik daerah sebagai pegangan bagi
pelaksana sensus barang milik daerah, sehingga ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah. Sensus Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh Tim Sensus Barang
Daerah, yang terdiri dari unsur pejabat penatausahaan barang dan
pengurus barang atau petugas yang ditunjuk pada setiap SKPD. Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan sensus barang daerah
terdiri dari : Buku Inventaris; Kartu Inventaris Barang; dan Kartu Inventaris Ruangan. Kuasa pengguna barang pada kuasa pengguna barang mengisi formulir
sensus barang daerah untuk
selanjutnya disampaikan kepada pengguna barang. Pengguna barang pada pengguna barang mengisi formulir sensus
barang daerah untuk
selanjutnya disampaikan kepada pengelola barang termasuk barang
yang berada dalam kuasa pengguna barang. Pejabat penatausahaan barang merekapitulasi laporan yang berasal
dari pengguna barang. Hasil rekapitulasi pejabat penatausahaan barang selanjutnya melalui pengelola barang
dilaporkan kepada Bupati dan tembusannya disampaikan kepada
Gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya pelaksanaan
sensus barang daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 38 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Sensus Barang Milik Daerah.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat