Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 95 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah. Sensus Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh Tim Sensus Barang Daerah, yang terdiri dari unsur pejabat penatausahaan barang dan pengurus barang atau petugas yang ditunjuk pada setiap SKPD. Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan sensus barang daerah terdiri dari : Buku Inventaris; Kartu Inventaris Barang; dan Kartu Inventaris Ruangan. Kuasa pengguna barang pada kuasa pengguna barang mengisi formulir sensus barang daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada pengguna barang. Pengguna barang pada pengguna barang mengisi formulir sensus barang daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada pengelola barang termasuk barang yang berada dalam kuasa pengguna barang. Pejabat penatausahaan barang merekapitulasi laporan yang berasal dari pengguna barang. Hasil rekapitulasi pejabat penatausahaan barang selanjutnya melalui pengelola barang dilaporkan kepada Bupati dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya pelaksanaan sensus barang daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
95
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.95
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 1363 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan