Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah. Sensus Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh Tim Sensus Barang Daerah, yang terdiri dari unsur pejabat penatausahaan barang dan pengurus barang atau petugas yang ditunjuk pada setiap SKPD. Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan sensus barang daerah terdiri dari : Buku Inventaris; Kartu Inventaris Barang; dan Kartu Inventaris Ruangan. Kuasa pengguna barang pada kuasa pengguna barang mengisi formulir sensus barang daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada pengguna barang. Pengguna barang pada pengguna barang mengisi formulir sensus barang daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada pengelola barang termasuk barang yang berada dalam kuasa pengguna barang. Pejabat penatausahaan barang merekapitulasi laporan yang berasal dari pengguna barang. Hasil rekapitulasi pejabat penatausahaan barang selanjutnya melalui pengelola barang dilaporkan kepada Bupati dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya pelaksanaan sensus barang daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat