Tugas - Pokok - Fungsi - Dan - Uraian - Tugas - Jabatan - Struktural - Pada - Badan - Kesatuan - Bangsa - Dan - PolITIK
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Adanya Perubahan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan
Politik, Maka Perlu Disusun Kembali Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabakm Struktural Pada Badan
Kesatuan Bangsa Dan Politik
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2OO0; UU No. 23 Tahun 2O14; PP No. 4 1 Tahun 2OO7; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2O08; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Bontang No. 7 tahun 2Ol4
Tugas Pokok, Fungsi Struktural
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Peraturan Walikota Bontang Nomor 29 Tahun 2ol2 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat Kota Bontang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Bontang Nomor 26 Tahun 2014, Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 49 TAHUN 2005 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Absensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara dan menjamin kepastian masuk kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja perlu adanya absensi sidik jari;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Keputusan Presiden No. 68 Tahun 1995, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/46/M.PAN/4/2004, PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 3 Tahun 2012, PERWALI Singkawang No. 8 Tahun 2013,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perangkat Absensi Sidik Jari, Tugas dan TanggungJawab Kepala SKPD Supervisor dan Operator, Perekaman Sidik Jari, Absensi Sidik Jari, Pelaporan, Sanksi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
14 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2015
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palu
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2015/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang – undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini;
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kota Palu untuk melaporkan kekayaannya;
bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan buruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Palu;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, KoIusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Pada Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia Cabang Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur dan
berdasarkan hasil evaluasi instansi terkait maka perlu mengubah yang kedua kali Peraturan Walikota
Pasuruan Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Unit
Donor Darah Palang Pasuruan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 55 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 51);
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur (Berita daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 41 Seri E);
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Unit Transfusi Darah Cabang Palang Merah Indonesia Cabang Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor
44 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 44) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 3 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Kotamobagu No. 35 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 3 Tahun 2015
blud - PENGGUNAAN DANA PENDAPATAN YANG BERSUMBER DARI JASA LAYANAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Dana Pendapatan Yang Bersumber Dari Jasa Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatan kualitas dan kinerja
pelayanan pada Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru
dan Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan
Pemerintah Kota Tegal dalam penyelenggaraan praktik
bisnis yang sehat dan transparan diperlukan
pengelolaan dana pendapatan yang bersumber dari jasa
layanan Badan Layanan Umum Daerah Balai
Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Puskesmas di
lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa dengan ditetapkannya Balai Pengobatan Penyakit
Paru-Paru dan Puskesmas di lingkungan Pemerintah
Kota Tegal sebagai unit kerja yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
perlu mengatur tentang penggunaan dana pendapatan
yang bersumber dari jasa layanan pada Badan Layanan
Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru
dan Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Tegal tentang Pemanfaatan
Penggunaan Dana Pendapatan Pelayanan Bersumber
dari Jasa Layanan Badan Layanan Umum Daerah
Puskesmas dan Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru
Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pendapatan, alokasi jasa layanan, penggunaan dana jasa layanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 03 Tahun 2015
uptd pelestarian cagar budaya dan permuseuman-organisasi dan tata kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 216
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Ternate
ABSTRAK:
Dalam rangka menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan untuk mewujudkan visi Kota Ternate sebagai kota wisata sejarah, maka dipandang perlu untuk membentuk UPTD Pelestarian Cagar Budaya yang secara struktural berada dibawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ternate. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 1995; PP No. 38 Tahun 2007; Permendikbud No. 52 Tahun 2012; Perda Kota Ternate No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Ternate No. 8 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Cikole Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat