Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya selisih antara uang yang telah disetorkan
ke Kas Daerah sampai dengan Tahun 2012 dengan kewajiban
yang seharusnya disetorkan berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Banama Tingang Makmur, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur,
maka perlu dilakukan penyesuaian penyertaan modal
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada Perusahaan
Daerah Banama Tingang Makmur.
Dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah melalui Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur,
perlu pemberian modal tambahan untuk menunjang kegiatan
usaha Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Daerah
Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 1995 Nomor 9 Seri D), yang
telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah:
a. Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun
1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama
Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2009 Nomor 6);
b. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 55);
Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diubah dan
diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5a)
dan ayat (5b).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan biaya riil atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.16 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Pencabutan Peraturan Bupati No.27 Tahun 2012
11 halaman dan 13 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MINAHASA TENGGARA NOMOR 03b TAHUN 2011 TENTANG PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa Lanjut Usia sebagai Warga Negara Republik
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam semua aspek kehidupan, potensi dan
kemampuannya yang dimiliki dapat dikembangkan untuk
memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat;
b. bahwa perhatian terhadap kesejahteraan lanjut usia di
Provinsi Jawa Tengah belum memadai baik kuantitas
maupun kualitas, sehingga diperlukan upaya
pengembangan atau peningkatan;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia,
maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas
terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial
lanjut usia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut
Usia;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, arah dan tujuan, hak, kewajiban dan tanggungjawab, penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, kelembagaan dan koordinasi, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 8 Tahun 20013 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menjaga ekosistem dan kelestarian sumber daya perairan dari kerusakan yang disebabkan tindakan manusia perlu mengoptimalkan perlindungan terhadap sumber daya ikan diperairan umum Kabupaten Kediri;
b. bahwa melihat perkembangan kondisi masyarakat saat ini perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan di Perairan umum Kabupaten Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan di perairan umum Kabupaten Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3802);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4320);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 62/Kpts-11/1998 tentang Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10 / Seri D);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Petemakan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 49);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2003 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA;
2. Ketentuan Pasal 9 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu melakukan penambahan penyertaan modal ke Bank
Kalsel, dengan melakukan perubahan pada besaran nominal penambahan penyertaan modal yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Terpadu Mandiri Gerbang Kayong
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 hurub d dan Pasal 78 huruf d Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemegang IUP Eksplorasi wajib mempunyai Jaminan Kesungguhan; bahwa guna menjamin pelaksanaan kegiatan izin usaha pertambangan eksplorasi diwilayah Kabupaten Kayong Utara, perlu menempatkan uang jaminan kesungguhan sebagai bukti kesanggupan dan kemampuan Pemegang IUP Eksplorasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Jaminan Kesungguhan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 4 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; Permen LH No. 13 Tahun 2010; Permen ESDM No. 12 Tahun 2011; Kepdirjen PU No. 155.K//DDJP/1996; Kepdirjen PU No. 338.K/861/DDJP/1996; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jaminan Kesungguhan; Penempatan Uang Jaminan Kesungguhan; Pengembalian/Pencairan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka pemungutannya akan dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah;bahwa guna tertib administrasi dalam pelaksanaan dan
penerapan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Balangan, perlu adanya sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;Fasilitasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KAB. BANYUMAS
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.4.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41
ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1974
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asal, Maksud, dan Tujuan; Penyertaan Modal; Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTIM OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP) DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat