Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bondowoso No 19 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilhan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bondowoso periode
tahun 2013– 2018, diperlukan tambahan dana cadangan untuk kegiatan
dimaksud.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah.
Dana cadangan ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), untuk Tahun
Anggaran 2011 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan untuk
Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Operasional Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi dan
kinerja Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Konawe
serta pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 1 T ahun 2011 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut diatas, dipandang perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Oaerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 T ahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI T ahun 2004
Nomor66,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 T ahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomr 32 T ahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 T ahun 2005 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun
2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Nomopr 4493);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara RI T ahun 2004
Nomor125,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 T ahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Rl
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 159);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun
2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2011 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2011);
10. Peraturan Bupati Konawe Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2011 (Sarita Daerah
Tahun 2011 Nomor 87);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II DANA OPERASIONAL KELURAHAN
BAB III PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN
BAB IV PENYALURAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN
BAB V PELAKSANAAN KEGIATAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2011.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Belanja Yang Bersifat Wajib Dan Mendesak Untuk Pencairan Dana Bos, Dana Sertifikasi Dan Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Guru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011. Agar program dan kegiatan yang didanai dari Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Tahun 2011 dapat dilaksanakan tepat waktu, maka dengan berpedoman pada ketentuan Bab III angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2011. Untuk maksud tersebut perlu dilakukan mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2011. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Bupati Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2011.
Peraturan Bupati ini merubah Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Bupati Rembang Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2011/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 41 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengelolaan anggaran pendapntan dan belanja daerah perlu
dilakukan perubahan terhadap Lampiran Peraturan Bupatl
Rembang Nomor 41 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 41 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pernbentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389); 6. Undanq-Undanp Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang - unciang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4448);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran I\Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3956); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuanqan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran I\Jegara Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Peirubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tenlang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 10. Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
kepada Daerah (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kin'erja lnvestasi Pemerintah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741); 18. Peraturan Preslden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 19. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46
Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 61); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun -2007
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Oaerah
Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 72); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008
Nomor 12); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2010 Nomor 9); 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Rembang
Nomor 41 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2009 Nomor 41 )
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Peraturan yang Dicabut/Diubah
adalah: Peraturan Bupati Rembang
Nomor 41 Tahun 2010 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2009 Nomor 41 )
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 10 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2011
PENJABARAN - APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2011 - PERUBAHAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2011/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAEARAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Sebagai pelaksana ketentuan Pasal 6 Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2011, perlu ditetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Penjabaran Perubahan APBD.
UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 1005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2010; PERDA No, 1 Tahun 2005.
PERDA ini mengatur mengenai Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2011.
6 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2011
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
TATA CARA PENGANGGARAN PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2011 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk terciptanya tertib administrasi, akuntanbilitas dan transparansi dalam pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kab. Teluk Wondama, perlu mengatur tatacara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi dari pemberian hibah dan bantuan sosial; bahwa sesuai ketentuan pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2010; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2011.
-
-
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor : Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai rincian lebih lanjut dari Penjabaran Anggaian Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2012;
b. bahwa APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Penjabaran Anggaran Kabupaten Kolak:a Utara Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 No. 68
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3312) sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1994
(Lembaran Negara RI Tahun 1994 No. 62, tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3569);
ndang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2009 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2009 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
7. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400).
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4421);
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2008 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844).
12. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
undang nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2008 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844).
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94 Tambahan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
137 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
sempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
sempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
25. Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga Atas peraturan Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2004
tentang kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggota DPRD (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga Atas peraturan Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2004
tentang kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggota DPRD (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
28. Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Utara Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2012;
Berikut ini adalah daftar undang-undang dan peraturan yang telah diurutkan dan dibersihkan dari duplikat:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 No. 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 No. 62, tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
sempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
25. Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga Atas peraturan Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2004
tentang kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggota DPRD (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Utara Nomor 08 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat