Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 35 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Karang Liwar dengan Desa Bangkalan Melayu Kecamatan Kelumpang Hulu, Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 16 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Melayu dengan Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 20 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah
Administrasi Desa Laburan dengan Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 21 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalan Dayak dengan Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan kelurahan atau desa lainnya di KabupatenKotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas
Wilayah Administrasi Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 35 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 21 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +/-5.003 hektare atau seluas +/-50 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Bangkalaan Dayak.
b. Batas Barat : Desa Laburan.
c. Batas Timur : Desa Bangkalaan Melayu.
d. Batas Selatan : Desa Bangkalaan Melayu.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c dan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun 2018;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Perwal Magelang No 28 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar kebutuhan minimal rumah tangga yang ditetapkan sebagai berikut : penyediaan makanan dan minumansehari-hari dan penyediaan peralatan kebersihan, bahan pembersih dan sejenisnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 95 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun
2016 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dicabut dan diganti dengan yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Menteri Pertanian 43/Permentan/OT.010/8/2016;
Permendagri No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 99 Tahun 2018;
Permenpan RB No 13 Tahun 2019;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Perda Kab. Mojokerto No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Mojokerto No 6 Tahun 2021.
Mengatur tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi;
3. Uraian Tugas dan Fungsi;
4. Kelompok Jabatan Fungsional;
5. Tata Kerja;
6. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan:
7. Jabatan Perangkat Daerah:
8. Ketentuan Peralihan:
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 95 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BADAN KEUANGAN DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 95,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPT provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 45 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat, bahwa pembentukan, jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, jenis dan klasifikasi serta tata kerja UPT Badan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan UPTD
Bab III UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah
Bab IV UPTD Sistem Informasi Keuangan Daerah
Bab V Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutupan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2011
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 95 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 115 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelayanan publik di lingkungan Dinas, dipandang perlu menambahkan fungsi dimaksud pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.25 tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.81 Tahun 2010, Perpres No.29 Tahun 2014, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub no.115 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pasal 4, pasal 7, pasal 10 Peraturan Gubernur No.115 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Perubahan Pergub no.115 tahun 2016
Peraturan ini memiliki 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat