Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan administrasi keuangan
secara tertib, transparan, konsisten, akuntabel serta untuk
kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019, maka perlu menyusun
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penatausahaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, jaminan kesehatan nasional, bantuan operasional sekolah, transaksi non tunai, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengendalian pelaksanaan kegiatan, perubahan anggaran pendapatan
dan belanja daerah, pengawasan, penggunaan aplikasi simda keuangan berbasis online, tata cara penyelesaian kerugian daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
92 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 93 Tahun 2021
rencana - aksi - daerah - penerapan - standar - pelayanan - minimal - di - kabupaten - bandung - tahun - 2021 - 2026
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD 2021/93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Bandung Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa upaya percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam lingkungan strategis globalisasi dengan menggunakan prinsip pemerataan dan keadilan salah satunya diwujudkan melalui penetapan dan penerapan standar pelayanan minimal dan Pemda menerapkan standar pelayanan minimal untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal dan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan pemda sesuai dengan rencana pembangunan Kab. Bandung maka perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kab. Bandung Tahun 2021–2026.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 tahun 2020; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri RI No. 100 Tahun 2018; Perda No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No. 8 Tahun 2021; Perbup No. 90 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penerapan SPM, Koordinasi Penerapan SPM, Pembiayaan, RAD-SPM, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 93 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 93; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-93-tahun-2023-tentang-batas-desa-manikrejo-kecamatan-rejoso.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA MANIKREJO KECAMATAN REJOSO
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Batas Desa Manikrejo Kecamatan Rejoso dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Permendagri No 141 Tahun 2017;
Penetapan Batas Desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerinta.han, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Manikrejo seluas 147.506
Ha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Isle Of Man Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan Dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Isle Of Man For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
Percepatan - Penyelenggaraan - Prasarana - Sarana - Kereta Cepat - Jakarta - Bandung - perubahan
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 93, LN.2021/No.232, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung diperlukan penguatan terhadap konsorsium BUMN dan penyesuaian terhadap skema pendanaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; dan Perpres Nomor 107 Tahun 2015.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015. Dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, pemerintah menugaskan kepada konsorsium BUMN yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Konsorsium BUMN tersebut terdiri dari PT Kereta Api Indonesia (Persero); PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan PT Perkebunan Nusantara VIII, yang diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 107 Tahun 2015.
Pendanaan dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung bersumber dari: 1) penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan; 2) pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan; dan/atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Dana Pengembelian Kelebihan Penerimaan Pendapatan Tahun Berjalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua (2) kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua (2) atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, Pengembalian atas kelebihan pendapatan dilakukan dengan membebankan pada pendapatan yang bersangkutan untuk pengembalian pendapatan yang terjadi dalam tahun yang sama; b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 10A tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 8.A tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10a, belum mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan tahun berjalan
UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Nomor 7 Tahun 2010; Perda Nomor 1 Tahun 2011; Perda Nomor 15 Tahun 2011; Perda Nomor 16 Tahun 2011; Perda Nomor 17 Tahun 2011; Peda Nomor 13 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tata Cara Pembayaran; 4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Unit Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 93 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Magelang No. 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 93 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
Diubah dengan :
PERWALI Kota Magelang No. 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 93 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang diberikan Tunjangan Transportasi dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalisasi dan standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Pemerintah Kota Magelang memberikan Tunjangan Transportasi berdasarkan hasil kajian dan perhitungan oleh MBPRU, yang dituangkan dalam kajian Nomor 0096c/PNL-P/MBPRU-YK/UK/VIII/2017 tanggal 8 Agustus 2017, yang masih layak dan representatif sebagai dasar penetapan tahun 2018; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018;
UU No 17 tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Perwali No 28 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besaran tunjangan transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu sebesar Rp7.500.000,00 setiap bulan dengan dibebankan pada APBD TA 2018 terhitung mulai bulan Januari 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat