Keputusan Presiden (Keppres) NO. 92, LN. 1998 No. 105, LL SETNEG : 33 HLM
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengesahan Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer, Copenhagen, 1992 (Protokol Montreal Tentang Zat-Zat Yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen, 1992)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 1998.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 92 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyusutan Penetapan Kinerja SKPD
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas dalam Penyusunan Penetapan Kinerja,
dipandang perlu menetapkan Standar Operasional
Prosedur Penyusunan Penetapan Kinerja SKPD.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Penetapan Kinerja SKPD, meliputi Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Penyusunan Penetapan Kinerja SKPD; Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
Hak Keuangan - Fasilitas Lainnya - Manajemen Eksekutif - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 92, LN.2022/No.142, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Perpres Nomor 28 Tahun 2020 tantang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, perlu menetapkan Perpres tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 28 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai hak keuangan dan hak lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang diberikan setiap bulan. Manajemen Eksekutif yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, diberikan Hak Keuangan dengan memperhitungkan penghasilannya berupa Gaji dan Tunjangan yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 80 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 92 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATAKERJA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Pelabuhan Indonesia III
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 92, LN.2021/No.198, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III dalam rangka pembangunan Pelabuhan Benoa untuk mendukung program Pemerintah dalam pengembangan pariwisata, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III yang bersumber dari APBN TA 2021.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 9 Tahun 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penambahan penyertaan modal tersebut sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah) yang berasal dari APBN TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 92, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 157
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Gunung Linggai Kecamatan Sungai Pinang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Gunung Linggai Kecamatan Sungai Pinang;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Gunung Linggai Kecamatan Sungai Pinang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 92 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 92, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 51038
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Investasi Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Gubernur memiliki kewenangan dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah dan untuk menjamin kepastian hukum, maka perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012.
PERGUB ini mengatur mengenai Pengelolaan Investasi pada BUMD yang diselaraskan dengan kebijakan pengelolaan investasi secara nasional, terdiri dari tata cara pengelolaan investasi pada BUMD, pengurangan modal daerah, perubahan penggunaan penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
13 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 92 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 92, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 93
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32
TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan adanya potensi penyebaran Corona Virus
Disease 2019 Varian Omicron, maka perlu upayan
pencegahan dan penanggulangan Covid-19 serta penegakan
penggunaan Aplikasi PeduliLindungi;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 32
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 belum memuat
kewajiban penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan sanksi
bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar
disiplin pengguaan Aplikasi PeduliLindungi, sehingga perlu
diubah kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; perubahan antara lain: 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) ditambah huruf baru yakni huruf j, dan ayat (2)
diubah terkait protokol kesehatan; 2. Ketentuan ayat (2) huruf d dan ayat (3) Pasal 11 diubahterkait sanksi; 3. Ketentuan ayat (5) Pasal 12 diubah terkait jenis sanksi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
mengubah Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 92 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tata Kerja Unit PelaksanaTeknis Laboratorium Kesehatan Lingkungan Pada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai tindaklanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka telah dibentuk Dinas Kesehatan; dan untuk melaksanakan ketugasan teknis operasional pengelolaan laboratorium kesehatan lingkungan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk melaksanakan tugas dan fungsi laboratorium pengujian kualitas air dan kualitas makanan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
UPT Laboratorium Kesehatan Lingkungan mempunyai fungsi penyelenggaraan sebagian tugas Kepala Dinas dalam hal pelayanan pengujian kualitas air dan kualitas makanan dan pemungutan retribusi jasa layanan laboratorium. Dalam melaksanakan tugas, Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan horisontal baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat