Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (l)Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
- bahwa Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Kabupaten (APBK) yang diajukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Kabupaten (RKPK) Tahun 2022 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan Umum APBK(KUA) serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati Pemerintah
Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)
pada tanggal Lima Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua
Puluh Satu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Gayo
Lues Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur 7 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan UU No 23 Tahun 2014 pasal 317 ayat (1) tentang Pemda dan PP No. 12 Tahun 2019 pasal 177 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD kepada Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Raperda tentang Perubahan APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemda Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemda dan DPRD pada tanggal Delapan September 2021. Raperda tentang perubahan APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemda Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemda dengan DPRD pada tanggal Delapan September 2021, maka perlu menetapkan Perda tentang Perubahan APBD Kutai Timur TA 2021
UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.16 Tahun 2007; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Peraturan daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Kutai Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
785 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air LImbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota PERDA No. 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
PERDA No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 205
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, sehingga Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan, untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar agar tujuan perusahaan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengelolaan air limbah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 std UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau PD Paljaya yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut dan Menyatakan Tidak Berlaku:
1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
2. Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
3. Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1991 tentang
Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
1. Keputusan Direksi mengenai susunan kepegawaian Paljaya
2. Peraturan Gubernur mengenai penghasilan Dewan Pengawas
3. Peraturan Gubernur mengenai Penghasilan Direksi
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa Anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sesuai nilai-nilai Pancasila yang berkeadilan dan sejahtera;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak Pasal 5 ayat (1) bahwa setiap kabupaten/kota dapat dikatagorikan sebagai KLA apabila memenuhi hak Anak yang diukur dengan Indikator KLA;
c. bahwa Kabupaten Lombok Tengah belum memenuhi semua indikator dalam penilaian Kabupaten Layak Anak dari Kementerian PPPA, sehingga untuk mendorong mewujudkan Kabupaten Layak Anak, perlu langkah-langkah yuridis, sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan upaya Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Pasal18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat JI Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan ILO Convention the Prohibition and Immediete Action for Elimination of Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO mengenai Pelarangan dan Tindak Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946); . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90); . Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 168); Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 169); Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170); Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171).
PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK,yang terdiri atas 31 Pasal dari XVI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Prinsip Dan Strategi, Bab IV Hak Anak, Bab V Peran Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Bab VI Koordinasi Antar Perangkat Daerah Dan Lembaga Masyarakat Terkait, Bab VII Pengawasan, Bab VIII Tanggung Jawab Orang Tua, Bab IX Kewajiban Keluarga, Bab X Tanggung Jawab Masyarakat, Bab XI Peran Dan Tanggung Jawab Dunia Usaha, Bab XII Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak Dan Desa/Kelurahan Layak Anak, Bab XIII Pendanaan, Bab XIV Ketentuan Sanksi, Bab XV Penghargaan, Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tidak Ada
Tidak Ada
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna TA 2020
ABSTRAK:
Untuk memenuhi Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 maka Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa (audited) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2020; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 11 Tahun 2017; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Muna Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kab. Muna Nomor 1 Tahun 2020; Perda Kab. Muna Nomor 4 Tahun 2020
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Laporan Operasional;
f. Laporan Arus Kas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2021 Nomor : 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka dalam rangka penyesuaian nomenklatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buton Selatan, dipandang perlu melakukan Perubahan Atas Peraturah Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 194);
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap berkewajiban memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat dalam kerangka penyelenggaraan pelayanan publik yang merupakan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, serta terwujudnya tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik;
d. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait pedoman dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, asas, prinsip dan ruang lingkup, pembina dan penyelenggaran pelayanan publik, akuntabilitas, evaluasi dan kerjasama pelayanan publik, hak, kewajiban dan larangan, penyelenggaraan pelayanan publik, sistem pelayanan terpadu, penilaian kinerja, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2021.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2021
PERDA Kab. Manggarai Barat No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank NTT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan mengoptimalkan sumber pembiayaan sebagai pendapatan asli daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka penguatan permodalan perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur maka Pemerintah Manggarai Barat memberikan tambahan penyertaan modal daerah sebagai investasi daerah melalui peraturan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyertaan Modal; BAB III Penganggaran; BAB IV Realisasi; BAB V Penatausahaan Dan Pelaporan; BAB VI Hasil Usaha; BAB VII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No.9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pada Bank NTT sebagaimana diubah terakhir dengan Perda No.7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No.9 Tahun 2011.
9 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2021
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SIBOLGA PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Thn 2021/No. 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SIBOLGA PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara adalah Badan Usaha milik bersama Pemerintah Daerah dilingkungan Provinsi Sumatera Utara, yang sebahagian sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Sibolga, dan merupakan alat kelengkapan otonomi daerah yang berfungsi sebagai alat pengembangan ekonomi daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah; dan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalannya, perlu penambahan modal yang dilakukan setiap tahunnya kedalam modal saham PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sibolga; serta untuk menindaklanjuti Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalamn Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan
Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; JUMLAH DAN JANGKA WAKTU PENYERTAAN MODAL; SUMBER DANA PENYERTAAN MODAL; PENGELOLAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
5 hlmn, 2 hlmn penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat