Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diterapkannya Jabatan Fungsional Auditor dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Inspektorat Kota Palembang, perlu dilakukan penyerasian dan rasionalisasi terhadap Struktur Organisasi Inspektorat.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2008; Perda Kota Palembang No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan erda Kota Palembang No.4 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini mengubah beberapa ketentuan yakni BAB III Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 Perda Kota PAlembang No.2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Kota Palembang No.10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 09 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib admintrasi pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Peraturan Daerah di Kabupaten Serang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Serang, perlu dilakukan penyesuain dengan pengaturan kembali;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 16 Tahun 2010; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Pembentukan Peraturan Daerah; Pembentukan Peraturan Bupati Dan Peraturan Bersama Kepala Daerah; Pembentukan Keputusan Bupati; Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi Dan Penggandaan; Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
82 halaman, 3 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kab OKU
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi dan sinkronisasi tugas Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, dipandang perlu mengubah dan menyempurnakan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Komering Ulu; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Ogan Komering Ulu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 9 Tahun 2013
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2013 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2013.
4. UU No. 28 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU NO. 17 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 15 Tahun 2004
9. UU No. 25 Tahun 2004
10. UU No. 32 Tahun 2004
11. UU No. 33 Tahun 2004
12. UU No. 12 Tahun 2011
13. PP NO. 20 Tahun 2001
14. PP No. 24 Tahun 2004
15. PP No. 23 Tahun 2005
16. PP No. 55 Tahun 2005
17. PP No. 56 Tahun 2005
18. PP No. 57 Tahun 2005
19. PP No. 58 Tahun 2005
20. PP No. 65 Tahun 2005
21. PP No. 8 Tahun 2006
22. PP No. 71 Tahun 2012
23. PP No. 30 Tahun 2011
24. Permendagri No. 13 Tahun 2006
25. Permendagri No. 32 Tahun 2011
26. Permendagri No. 53 Tahun 2011
27. Permendagri No. 37 Tahun 2012
28. Perda Kab. MukoMuko No. 39 Tahun 2011
29. Perda Kab. MukoMuko No. 2 Tahun 2013
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan APBD kabupaten mukomuko tahun anggaran 2013. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp. 576.615.461.054,00,- berkurang sejumlah Rp(969.043.173,51,-) sehingga menjadi Rp. 575.646.417.880,49,-. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dapat menggunakan belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa proses pembentukan peraturan daerah mulai dari Mengingat tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan perlu ada pengaturan yang mengikat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah
Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Produk hukum Daerah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 16 Tahun 2010; PERDA Nomor 6 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Peraturan Daerah; Meliputi Jenis, Asas Pembentukan dan Asas Materi Muatan Peraturan Daerah; Perencanaan; Penyusunan Peraturan Daerah; Pengesahan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Evaluasi dan Klarifikasi Perda; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2007 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
29 hlmn; 1 pnjlsn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Memperhatikan kebutuhan peningkatan pelayanan bagi masyarakat pada bidang komunikasi dan informatika dalam Kabupaten Ogan Ilir di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika, perlu diadakan perubahan pada struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir. Untuk menyelaraskan operasional Layanan Pengadaan Secara Eletronik perlu dilakukan perubahan alur dalam struktur koordinasi dari Bagian Humas, Informasi, Komunikasi dan Pusat Data Elektronik Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir ke Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Ilir.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No.3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan BAB VII DINAS PERHUBUNGAN, Bagian Pertama Kedudukan Pasal 19; Pasal 20 Bagian Kedua Tugas Pokok; Pasal 21 Bagian Ketiga Fungsi; Pasal 22 ayat (1) dan (2) Bagian Keempat Susunan Organisasi diubah.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat dan pemerintahan dan demi efisiensi dan efektivitas organisasi perangkat daerah, serta Kabupaten Musi Banyuasin sudah menerapkan pola maksimal untuk penyusunan struktur SKPD Dinas, maka perlu digabung dua dinas yang sudah terbentuk, yaitu Dinas Perhubungan digabung dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; eselonering; Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pasal 2, ayat (2) butir d dan butir p, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64 dan Pasal 65 Perda No. 5 Tahun 2008 dihapus.
Rincian tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas jabatan struktural pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 8 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah sebagian
Mengubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kota Palembang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota
ABSTRAK:
Dalam rangka organisasi tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas dan lembaga teknis daerah, perlu dilakukan reorganisasi pada Sekretariat Daerah Kota Palembang dengan memisahkan Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana menjadi Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2008; Perda Kota Palembang No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang No.3 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas Perda Kota Palembang No.8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat DPRD Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini mengubah beberapa ketentuan Pasal 6 Perda Kota Palembang No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang No.3 Tahun 2012.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat