Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Retribusi;
3. Ketentuan Pelaksanaan Serta Tempat Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
14. Kedaluwarsa Penagihan;
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Insentif Pemungutan;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 188.342/Kep.621 - Huk/2013, tanggal 13 Desember 2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pandegang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Pandeglang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; KepPres RI Nomor 74 Tahun 2001; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 32 Tahun 2011; PerMen Dalam Negeri No 27 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Pandeglang No 6 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Pandeglang No 1 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 10 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 11 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 12 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013 Tentang Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran
2013 sampai pada tahun anggaran berkenaan belum ditetapkan;
bahwa berdasarkan pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
perlu menetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Mendahului Penetapan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun
Anggaran 2013 tentang Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kudus Tahun
Anggaran 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013 Tentang Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013. Ringkasan Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) tentang Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2013.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
bahwa mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, Pemerintah
Daerah dalam rangka belanja perjalanan dinas yang
bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah
agar memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan
daerah sehingga dalam pelaksanaannya dapat dilakukan
dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas belanja perjalanan dinas, maka perlu mengatur
mengenai belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Demak tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak
Tetap;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap yang meliputi Persetujuan Perintah Perjalanan Dinas, Kedudukan Perjalanan Dinas Jabatan, Biaya Perjalanan Dinas Jabatan, Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2013.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP, NON PNS, PAKAR, TENAGA AHLI, NARASUMBER, PKK DAN DHARMA WANITA PERSATUAN KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
Penerimaan Daerah melalui Intensifikasi Pajak Daerah, perlu
dilakukan perubahan tarif dengan menetapkan kembali
ketentuan Pajak Daerah dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah yang kedua kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah.
Perubahan besaran tarif pajak daerah Kabupaten Nganjuk sebagaimana terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2013
ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN REJANG LEBONG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten rejang Lebong
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rejang Lebong dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pengaturan Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kepengurusan dan Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rejang Lebong dipandang tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi saat ini, sehingga perlu diganti untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 5 tahun 1962, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Rejang Lebong Nomor 16 Tahun 1986.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Dimuat tentang ketentuan umum, organ PDAM, pegawai, penggolongan dan bentuk organisasi, tarif, dana pensiun, asosiasi, pembinaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat