Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2008/NO.02 TLD NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Selayar Sebagai Daerah Otonom perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman penyusunan
dan Penerapan standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Dalam menjalankan otonomi daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.
(1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 terdiri atas 31 (tiga puluh satu)
bidang urusan pemerintahan meliputi :
a. Pendidikan;
b. Kesehatan;
c. Pekerjaan Umum;
d. Perumahan;
e. Penataan Ruang;
f. Perencanaan Pembangunan;
g. Perhubungan;
h. Lingkungan Hidup;
i. Pertanahan;
j. Kependudukan dan Catatan Sipil;
k. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ;
l. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera ;
m. Sosial;
n. Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
o. Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
p. Penanaman Modal;
q. Kebudayaan dan Pariwisata;
r. Kepemudaan dan Olah Raga;
s. Kesatuan Bangsa dan Politik dalamNegeri;
t. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Adminitrasi Keuangan Daerah, Perangkat
Daerah, Kepegawaian dan Persandian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom
Peraturan Bupati
126 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran daerah 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Pelacuran dalam Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
1. Bahwa pembangunan manusia pada umumnya tidak dapat dipisahkkan dari pembangunan akhlak, mental, dan spiritual, dan ini harus dilaksanakan terpadu oleh segenap unsur pemerintah
2. Bahwa pelacuran merupakan perbuatan penyakit yang sangan bertentangan dengan hukum agama, adat, dan nilai moral.
3. dari pertimbangan di atas, maka perlu dibentuk Perda Baru mengenai Pelacuran dalam Kabupaten Kepahyang
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 6 tahun 1974
3. UU No. 3 tahun 1997
4. UU No. 8 tahun 1997
5. UU no. 4 tahun 1979
6. UU No. 22 tahun 2003
7. UU No. 39 tahun 2003
8. UU No. 10 tahun 2004
9. PP No. 20 tahun 1968
10. PP No. 27 tahun 1983
11. PP No. 2 tahun 1988
12. PP no. 6 tahun 1988
13. PP No. 44 tahun 1999
14. PP No. 25 tahun 2000
15. Permendagri No. 4 tahun 1997
16. Permendagri No. 15 tahun 2006
17. Permendagri No. 16 tahun 2006
18. UU No. 17 tahun 2006
19. Keputusan Negeri Sosial RI No. M/04/PW/07/03 tahun 1984
1. Pencegahan :
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk tim razia pemberantas Praktek pelacuran;
(2) Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk mengadakan razia di tempat umum atau tempat lain yang patut dicurigai sebagai tempat transaksi dan atau terjadinya pelacuran;
(3) Pemerintah Daerah dalam melakukan razia sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dapat mengadakan kerja sama dengan Instansi lain yang berwenang;
(4) Pemerintah Daerah melalui institusi Pemerintah sampai tingkat RT/ dusun berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap anggota masyarakat di lingkungannya sehingga memungkinkan lingkungan masyarakat bersih dan bebas dan pelaku perbuatan pelacuran;
(5) Setiap anggota masyarakat mempunyai hak dan klewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap anggota masyarakat lainnya yang diduga melakukan pelacuran serta melaporkannya kepada pejabat yang berwenang.
2. Larangan
Di daerah dilarang melakukan praktek pelacuran;
(2) Praktek pelacuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, meliputi
a. Setiap orang yang melakukan pelacuran ;
b. Setiap orang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menawarkan diri sendiri,dengan perkataan, isyarat, tanda atau cara lain untuk melakukan pelacuran;
c. Setiap orang baik secara sendiri-sendiri maupun bersma-sama melindungi berlangsungnya pelacuran.
3. Sanksi
Barang siapa melanggar Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan paling sedikit 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD) Kabupaten Katingan Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
A. Bahwa Kabupaten Katingan Sebagai Kabupaten Baru Hasil Pemekaran Dari Kabupaten Kotawaringin Timur Sangat Memerlukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Rpjpd) Untuk Tahun 2005-2025 Sebagai Arah Prioritas Pembangunan Secara Menyeluruh Yang Dilakukan Secara Bertahap Untuk Mewujudkan Kemakmuran Masyarakat;
B. Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(Rpjpd) Kabupaten Katingan Tahun 2005-2025 Sebagaimana Dimaksud Huruf A Di Atas Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2003.
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJD) KABUPATEN KATINGAN TAHUN 2005-2025
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : RUANG LINGKUP RPJPD;
BAB III : SISTEMATIKA RPJPD;
BAB IV : PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V: KETENTUAN PENUTUPAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2008.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2008
RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan usaha pertambangan
dimaksudkan untuk memelihara kelestarian
sumber daya alam dan lingkungan hidup,
agar keberadaan sumber daya mineral tetap
dapat mendukung pembangunan yang
berkelanjutan; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008
tentang Usaha Pertambangan, perlu diatur
retribusi Izin Usaha Pertambangan guna
memberikan kepastian hukum usaha
pertambangan di daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-
mana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang tentang Retribusi Izin
Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan
C;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, sanksi administrasi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2008.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Kabupaten Poso
ABSTRAK:
Bahwa sekretariat daerah, sekretariat DPRD dan staf ahli yang masing-masing berkedudukan sebagai unsur staf dan unsur pelayanan memiliki peran yang sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan perlu menata kembali organisasi dan tata kerja sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dan staf ahli kabupaten poso berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dan staf ahli kabupaten poso.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dan staf ahli kabupaten poso dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
Perda Kabupaten Poso No. 15 Tahun 2003 dan Perda Kabupaten Poso No. 6 Tahun 2006
8 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Pasar Ikan Di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
A. Bahwa Dengan Telah Diubahnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan Dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006, Maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Perlu Dilakukan Penyesuaian Dan Perubahan; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A, Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006 Nomor 2 ) Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesetaraan Difabel
ABSTRAK:
bahwa untuk kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna memberikan jaminan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, khususnya difabel, diperlukan pengaturan mengenai kesetaraan difabel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk peraturan daerah tentang kesetaraan difabel;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, hak dan kewajiban difabel, kewajiban pemerintah daerah, penggolongan difabel, pelayanan hak-hak difabel, larangan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2008.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat