Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemukiman dan Kawasan Pemukiman
ABSTRAK:
a. bahwa hak hidup setiap orang untuk
mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin
serta untuk bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan kebutuhan asasi manusia yang
memiliki peran stretegis guna mewujudkan pola
pembentukan watak serta kepribadian bangsa
dalam rangka mencapai cita-cita luhur
pembangunan manusia Indonesia;
b. bahwa dengan berbagai dinamika pertumbuhan
dan pembangunan yang berlangsung di wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara secara langsung dan
tidak langsung telah memberikan pengaruh dan
dampak pada pola keseimbangan tata kelola
pcrumahan yang layak dan tcrjangkau scrta
pada pola penanganan kehidupan masyarakat
agar lebih baik, tertata dan berkelanjutan;
c. bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran dan
tanggungjawab untuk melaksanakan pembinaan
penyelengg~aan perumahan dan kawasan
permukiman yang diwujudkan sesuai arah
pembangunan daerah dan nasional di bidang
perumahan dan pemuk:iman sesuai ketentuan
perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka
pcrlu mcmbcntuk. Pcraturan Dacrah tcntang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembcntukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang ~omor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selat.an-Tenggara [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Pokok-Pokok Agraria. (Lembaran Negara Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421.)
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tcntang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Noior 4444);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara 2007 Tahun
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4725};
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ten tang
Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5252);
11. Undang-Undang Nomor 2 tah'¥1 2012 tentang
pengadaan tan.ah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tam.bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999
tentang Kawasan Siap Ban.gun dan Lingkungan
Siap Bangun yang Berdiri Sendiri {Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3892);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009
ten tang Pedoman Pengelolaan Kawasan
Perkotaan (Lembaran Ne~ara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5004);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 21, Tam.bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5103);
16. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
(Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4479);
17. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 65 Tahun 2006.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
Bab III Tugas dan Kewenangan
Bab IV Pembinaan
Bab V RP3KP
Bab VI Pelayanan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bab VII Penyelenggaraan Kawasan Permukiman
Bab VIII Peran Masyarakat
Bab IX Sanksi Administratif
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2016.
44 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2016
penyelenggaraan - prasarana - sarana - dan - utilitas - umum - perumahan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2016/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Prasanan Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU NO. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2010; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2015; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan Dan Prinsip, Penyediaan PSU, Penyerahan PSU, Pengelolaan PSU, Tim Verifikasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pelaporan , Penyidikan, Ketentuan Pidana , Ketentuan Peralihan , Ketentuan Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2016
a. bahwa untuk pemerataan pemenuhan kebutuhan dasar akan tempat tinggal diperlukan peningkatan penyediaan perumahan bagi masyarakat, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah;
b. bahwa dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi penyediaan perumahan, dan untuk lebih meningkatkan kualitas lingkungan Kabupaten Banyumas, maka kebijakan penyediaan perumahan diarahkan melalui pembangunan rumah susun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rumah Susun;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2014 danPeraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, kebijakan dan jenis rumas susun, perencanaan rumah susun, pembangunan, penguasaa, pemilikan dan pemanfaatan, pengelolaan, larangan, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2018.
59 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia, mempunyai peranan strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa perlu dibina serta dikembangkan dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat; bahwa lingkungan perumahan maupun permukiman yang baik harus dilengkapi dengan penyediaan prasarana,sarana dan utilitas sesuai kebutuhan lingkungannya untuk menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan masyarakat; bahwa dalam rangka pengelolaan prasarana ,sarana dan utilitas perumahan dan permukiman berkelanjutan perlu dilakukan penyediaan dan penyerahan prasarana ,sarana dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a,huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan
Prasarana,Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; eraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan Dan Prinsip
Bab III Perumahan Dan Permukiman
Bab IV Prasarana, Sarana Dan Utilitas
Bab V Penyediaan Dan Pengaturan Lahan Untuk Prasarana, Sarana Dan Utilitas
Bab VI Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas
Bab VII Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas
Bab VIII Jangka Waktu Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas
Bab IX Tim Verifikasi
Bab X Pengelolaan Dan Pemanfaatan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas
Bab XI Wewenang
Bab XII Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XIII Peran Serta Masyarakat
Bab XIV Pembiayaan
Bab XV Sanksi Denda Dan Administrasi
Bab XVI Ketentuan Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Ketentuan Peralihan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan, maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, perlu menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan pemukiman yang memadai;
b. bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta memberikan kepastian hukum, maka perlu dilakukan penyerahan terhadap Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup dan kewenangan, penyediaan PSU, penyerahan PSU, pengelolaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang; bahwa sejalan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tinggal maka pembangunan rumah susun sederhana sewa
menjadi alternatif untuk pemenuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 85 huruf b Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun
mempunyai wewenang menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dibidang rumah susun pada tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria provinsi dan/atau nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini memuat tentang ketentuan Umum pengelolaan RUSUNAWA, asas dan tujuan, ruang lingkup, pemanfaatan fisik bangunan rusunawa, kepenghunian, administrasi keuangan dan pemasaran, kelembagaan, penghapusan dan pengembangan rusunawa, pendampingan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2015 No 6/TLD No.99
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta Kawasan Industri
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dan pertumbuhan kawasan
perumahan, kawasan perdagangan dan jasa, serta
kawasan industri di Kota Semarang semakin pesat,
sehingga dibutuhkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
yang memadai sebagai kelengkapan dasar fisik
lingkungan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
pembangunan kawasan tersebut;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kota Semarang
berkewajiban untuk mewujudkan tertib aset dan
administrasi, serta memberikan kenyamanan kepada
masyarakat dalam beraktifitas dan berkegiatan terkait
tata ruang kota dan daya dukung lingkungan
perkotaan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan
Permukiman di Daerah, untuk melaksanakan
penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
perumahan dan permukiman, Pemerintah Daerah
perlu menetapkan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan
Perdagangan dan Jasa, serta Kawasan Industri
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988;Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009;Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010;Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011;Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011;Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012;Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PSU kawasan perumahan, kawasan
perdagangan dan jasa, serta kawasan industri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat