Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen Di Kota Makassar
ABSTRAK:
Dalam rangka menjunjung tinggi nilainilai
keadilan, ketertiban dan kemanfaatan
sesuai Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka dipandang perlu dilakukan
pembinaan terhadap anak jalanan,
gelandangan, pengemis dan pengamen
agar mereka dapat menjadi warga Kota
Makassar yang lebih bermartabat; mengingat keberadaan anak
jalanan, gelandangan, pengemis dan
pengamen cenderung membahayakan
dirinya sendiri dan/atau orang lain dan
ketentraman di tempat umum serta
memungkinkan mereka menjadi sasaran
eksploitasi dan tindak kekerasan, sehingga
perlu segera dilakukan penanganan secara
konfrehensif, terpadu dan
berkesinambungan, pengaturan pembinaan anak
Jalanan, gelandangan, pengemis dan
pengamen yang ada tidak memadai lagi
sehingga dipandang perlu membentuk
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 29 tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi Selatan, Undang-undang Nomor 6 tahun 1974
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kesejahteraan Sosial, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak , Undang-undang Nomor 4 tahun 1997
Tentang Penyandang Cacat, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak , Undang-undang Nomor 13 tahun 2003
Tentang Ketenaga Kerjaan , ndang-undang Nomor 10 tahun 2004
Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 38 tahun 2004
tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1971
tentang Perubahan Batas-Batas Daerah
Kota Makassar dan Kabupaten-kabupaten
Gowa, Maros, dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam lingkungan daerah
Provinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
1980 tentang Penanggulangan
Gelandangan dan Pengemis, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan nama Kota Ujung
Pandang menjadi Kota Makassar dalam
wilayah Provinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 40 tahun 1983 tentang Koordinasi
Usaha Kesejahteraan Sosial Gelandangan
dan Pengemis.
PEMBINAAN ANAK JALANAN,
GELANDANGAN, PENGEMIS DAN
PENGAMEN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2008.
93 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Lampung Timur yang sejahtera untuk seluruh lapisan masyarakat persoalan kemiskinan harus ditanggulangi dengan program dan kebijakan yang tepat dan berkelanjutan; b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat sosial dan multidimensi dengan berbagai karaterisktik yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Penanggulangan Kemiskinan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
6. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 113).
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. HAK DAN KEWAJIBAN
3. KELEMBAGAAN
4. KRITERIA, PENDATAAN, DAN DATA
5. KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM
6. KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
7. PERAN SERTA MASYARAKAT
8. PENGADUAN
9. MONITORING DAN EVALUASI
10. PEMBIAYAAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN SOSIAL KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN
KEAGAMMN (MASJID, MUSHOLLA DAN LEMBAGA PENDIDIKAN
KEAGAMAAN NON ISLAM) DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa fungsi lembaga pendidikan keagamaan adalah
sebagai pusat kegiatan peribadatan dan kegiatan
kemasyarakatan dengan segenap aspeknya dapat
mendorong masyarakat ke arah kejujuran, keikhlasan dan
sikap serta gairah membangun;
b. bahwa agar pemberian bantuan sosial sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat
dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan
administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum
Bantuan Sosial Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan
(Masjid, Musholla dan Lembaga Pendidikan Keagamaan
Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 dengan
Peraturan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Peraturan Pemerin tah Nomor 25 Tahun 2004 ; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 15.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007; 16.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10
Tahun 2019; 18.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 95 tahun 2018; 19.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 5 Tahun 2019; 20.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2019; 21.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Umum
Bantuan Sosial Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan
(Masjid, Musholla dan Lembaga Pendidikan Keagamaan
Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 dengan
Peraturan Bupati; memuat antara lain: latar belakang; tujuan; sasaran; pengertian; besaran bantuan; kegiatan penunjang; sosialisasi; pembinaan administrasi, monitoring dan evaluasi; pembiayaan; penyaluran dan pencairan; pertanggungjawaban dana; pencatatan dan pelaporan; pengawasan; penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
jumlah 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN SOSIAL KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN (MASJID, PONDOK PESANTREN, RAUDLATUL ATHFAL/RA, MADRASAH ALIYAH/MA, MADRASAH DINIYAH/MD DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN NON ISLAM) DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan serta mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Bondowoso, perlu memberikan bantuan sosial kepada lembaga Pendidikan Keagamaan dimaksud;
b. bahwa agar pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum Bantuan Sosial Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Pondok Pesantren, Raudlatul Athfal/RA, Madrasah Aliyah/MA, Madrasah Diniyah/MD dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 Nomor 18);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 57);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 74);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 (Berita Daera.h Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 45);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 69);
Pedoman Umum Bantuan Sosial kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Pondok Pesantren, Raudlatul Athfal/RA, Madrasah Aliyah/MA, Madrasah Diniyah/MD dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam) di Kabupaten Bondowoso Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
merupakan acuan dalam penyusunan, pelaksanaan dan monitoring bantuan keuangan kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan (Masjid, Pondok Pesantren, Raudlatul Athfal/RA, Madrasah Aliyah/MA, Madrasah Diniyah/MD dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Islam).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Di Luar Kuota Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Dan Bantuan Sosial Tidak Terencana Bagi Orang Terlantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penyaluran Serta Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96, Pasal 97
dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, maka guna pedoman penetapan alokasi dan besaran,
penyaluran dan pengelolaan Alokasi Dana Desa di
Kabupaten Pekalongan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian
Dan Penyaluran Serta Pengelolaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986,Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 55 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 57 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 53 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan ADD, prinsip penggunaan ADD, penyaluran dan pelaksanaan ADD, laporan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Pihak Ketiga Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya percepatan pembangunan daerah yang
semakin meningkat dan untuk menunjang kesejahteraan
masyarakat di daerah, bukan hanya menjadi tugas dan
tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan juga
merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah,
maka Pemerintah Daerah perlu menggalang partisipasi aktif
p i h ak ketiga baik melalui perorangan maupun badan
dalam kegiatan pembangunan, baik dalam hal
pembiayaan,kegiatan, maupun dukungan barang dan jasa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN PARTISIPASI PIHAK KETIGA;
BAB III
BENTUK PARTISIPASI PIHAK KETIGA;
BAB IV
TATA CARA PENGELOLAAN;
BAB V
PEMANFAATAN;
BAB VI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat