Konvensi Internasional - Kesiapsiagaan - Penanggulangan - Kerja Sama - Pencemaran Minyak
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 76, LN.2022/No.117, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan lnternational Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990)
ABSTRAK:
Untuk pemenuhan hak asasi dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia, perlu meningkatkan perlindungan lingkungan maritim, khususnya dari ancaman tumpahan minyak di laut perlu mengesahkan Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Intemational Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990) yang telah diadopsi pada Konferensi Organisasi Maritim Internasional pada tanggal 30 November 1990 di London, Inggris.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pengesahan - Persetujuan - Angkutan Udara - Pemerintah - Republik Indonesia - Pemerintah Kerajaan Spanyol - Dinas-Dinas - Penerbangan Berjadwal
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 73, LN.2022/No.113, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Spain Relating to Scheduled Air Services)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara kedua negara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko telah menandatangani Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal sehingga perlu ditetapkan dalam Perpres.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Spain Relating to Scheduled Air Services) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 1993 di Madrid, Spanyol.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Pengesahan - Persetujuan - Angkutan Udara - Pemerintah - Republik Indonesia - Republik Ceko
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 67, LN.2022/No.107, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Czech Republic)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara kedua negara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko telah menandatangani Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Czech Republic) yang perlu ditetapkan dalam Perpres.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Czech Republic) yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2017 di Jakarta, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalTransportasi Darat/Laut/UdaraHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 61, LN.2022/No.97, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Cross Border Transport of Passengers by Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan)
ABSTRAK:
Untuk mempromosikan dan mengembangkan pariwisata, investasi, perdagangan, serta pertukaran budaya di antara negara-negara anggota antar orang ASEAN, perlu meningkatkan konektivitas orang dengan menggunakan kendaraan bermotor melalui kemudahan persyaratan pergerakan orang di tingkat ASEAN.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Cross Border Transport of Passengers by Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2017 di Singapura.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
Tujuan Persetujuan Kerangka Kerja Asean mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan adalah: 1) untuk memberikan kemudahan terhadap angkutan penumpang lintas batas antara dua Pihak dan/atau beberapa Pihak dengan menggunakan kendaraan bermotor; dan 2) untuk menyederhanakan dan menyelaraskan prosedur dan persyaratan transportasi, kepabeanan, imigrasi, dan karantina untuk keperluan pemberian kemudahan terhadap angkutan penumpang dengan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana diatur dalam Persetujuan ini.
Pengesahan - Persetujuan Umum - Pemerintah - Republik Indonesia - Republik Angola - Kerja Sama - Ekonomi - Ilmiah - Teknik - Kebudayaan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 57, LN.2022/No.93, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Umum antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Angola tentang Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah, Teknik dan Kebudayaan (General Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Angola on Economic, Scientific, Technical and Cultural Cooperation)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan hubungan bilateral Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola perlu menjalin kerja sama kemitraan di bidang ekonomi, pembangunan, ilmiah atau ilmu pengetahuan dan teknologi, teknik, dan kebudayaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan Umum antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola tentang Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah, Teknik dan Kebudayaan (General Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Angola on Economic, Scientific, Technical and Cultural Cooperation) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola pada tanggal 11 April 2017 di Jakarta, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Persetujuan umum ini bertujuan untuk membangun dan memajukan kerja sama dalam bidang ekonomi, ilmiah, teknik, dan kebudayaan, serta upaya saling dukung yang berdasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan dan keuntungan timbal balik.
Hak atas Kekayaan IntelektualPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
PENGESAHAN - Traktat Budapest - Pengakuan Internasional - Penyimpanan - Jasad Renik - Kepentingan - Prosedur Paten
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 44, LN.2022/No.78, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure (Traktat Budapest mengenai Pengakuan Internasional Penyimpanan Jasad Renik untuk Kepentingan Prosedur Paten)
ABSTRAK:
Dalam upaya mendukung program pemerintah untuk mendorong perkembangan inovasi dan mengembangkan sumber daya genetik nasional khususnya pelindungan jasad renik, perlu mempersiapkan proses permohonan paten terkait jasad renik melalui pengesahan traktat Budapest yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses permohonan paten yang efektif dan efisien secara internasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure (Traktat Budapest mengenai Pengakuan lnternasional Penyimpanan Jasad Renik untuk Kepentingan Prosedur Paten) yang diadopsi pada tanggal 28 April 1977 di Budapest, Hongaria, sebagaimana diubah pada tanggal 26 September 1980.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
pengesahan - Protokol - Komitmen Kesepuluh - Persetujuan - Kerangka Kerja - ASEAN - Bidang Jasa
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 27, LN.2022/No.42, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments Under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Kesepuluh dalam
Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
ABSTRAK:
Pemerintah Republik indonesia dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN telah menandatangani Protocol to lmplement the Tenth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kesepuluh dalam persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) pada tanggal 11 November 2018 di Singapura.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan Keppres Nomor 88 Tahun 1995.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Protocol to lmplement the Tenth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kesepuluh dalam persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 11 November 2018 di Singapura.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Pengesahan - Persetujuan - Angkutan Udara - Pemerintah - Republik Indonesia - Republik Argentina
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 25, LN.2022/No.39, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina (Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Argentine Republic)
ABSTRAK:
Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina (Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Argentine Republic) dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian khususnya perdagangan barang dan jasa, serta investasi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina (Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Argentine Republic) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 2013 di Jakarta, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 112, LN.2021/No.274, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN)
ABSTRAK:
Negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) yang bertujuan menciptakan sebuah pengaturan penanaman modal yang bebas dan terbuka di ASEAN untuk mencapai tujuan akhir dari integrasi ekonomi di bawah Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan Perpres Nomor 49 Tahun 2011.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 15 Juli 2020.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 92, LN.2021/No.231, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2019)
ABSTRAK:
Untuk saling melindungi penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, 2019) pada tanggal 22 November 2019 di Sharm El-Sheikh, Mesir.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, 2019) pada tanggal 22 November 2019 di Sharm El-Sheikh, Mesir dengan Declaration and Reservation (Penyataan dan Persyaratan).
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Salinan dalam 7 bahasa: Indonesia, Inggris, Prancis, Spanyol, Arab, Mandarin, dan Rusia.
Lampiran 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat