DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1995/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembeniukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara
berdayaguna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut
bidang Pertanian Tanaman Pangan di Jawa Tengah, maka
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah membentuk susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1986 ; bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992 tentang penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Bidang Pertanian Tanaman Pangan kepada Daerah Tingkat II, maka perlu ditindak lanjuti dengan pembentukan organisasi dan Tata kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Dati II Rembang ; bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Dinas pertanian Tanaman Pangan Daerah. maka dipandang perlu menetapkan pembentukan organisasinya dalam Peraturan Daerah ;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 12 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994; lnstruksi Meneteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, cabang dinas, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1995.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1995
ORGANISASI DAN TATAKERJA KANTOR PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1996/NO.10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II, dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan koordinasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, perlu diadakan penataan kembali Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan mengadakan peninjauan kembali Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 1978 Tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Direktorat Pembangunan Desa Propinsi dan Kantor Pembangunan Desa Kabupaten / Kotamadya, selaras dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992 Tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Dalam Negeri; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988;Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 92 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN Fungsl, organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 1996.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1995 No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Pembuatan Jalan Masuk
ABSTRAK:
Bahwa bangunan yang berada di Daerah Milik Jalan yang dibangun oleh Pemerintah, disamping dipergunakan para pejalan kaki juga untuk meningkatkan kerapian, ketertiban dan keindahan. Pembuatan jalan yang memotong bangunan tersebut dapat mengurangi / merubah fungsi bangunan yang telah ada, sehingga pembuatannya
diperlukan izin. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Persyaratan dan tata cara perizinan pembuatan jalan masuk/oprit, termasuk tugas dan wewenang Badan Peneliti dan Badan Pemeriksa Bangunan. Biaya izin pembuatan jalan masuk/oprit ditentukan berdasarkan jenis dan lokasi, dengan sanksi pidana bagi pelanggaran yang mencakup pidana kurungan, denda, dan/atau penghentian pekerjaan. Ketentuan yang belum diatur dapat ditetapkan kemudian oleh Bupati Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 1995.
7 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Rambu - Rambu Lalu Lintas Di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin maju dan berkembangnya lalu lintas
jalan, maka perlu mernberikan peringatan larangan, perintah
serta petunjuk rambu-rambu Lalu lintas kepada pemakai jalan
di Kabupaten Daerah lingkat II Rembang ; bahwa sehubungan dengan tersebut diatas dan guna untuk
menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan dalam
bidang perhubungan serta terpeliharanya keamanan para pemakai jalan, maka penempatan rambu-rambu lalu lintas perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang ;
Undang-undang nomor 1 3 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 9 Tahun 1995;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan penempatan rambu, penyelenggaraan rambu, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 1995.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 570-360; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/009611 tanggal 12 Maret 1994; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 02/KPTS/ DPRD/1992 tanggal 22 Juli 1992.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 1995.
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat