Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa/Keluarahan dalam penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna perlu dilaksanakan upaya peningkatan pendapatan Desa/Kelurahan dari sumber dana yang pasti dan memadai;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf b dan c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan kekayaan Desa pengurusan dan pengawasannya,perlu dilaksanakan pemberian sumbangan dan bantuan serta pemberian sebagian hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa sebagai Pendapatan Desa;
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan, perlu dilaksanakan pemberian sumbangan dan bantuan serta pemberian sebagian penerimaan Pajak/Retribusi sebagai Pendapatan Kelurahan;
bahwa untuk maksud tersebut, dipandang perlu mengatur dan menetapkannya dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 11 Drt/Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 12 Drt/Tahun 1958; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 1992.
8 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Bidang Pertanian Tanaman Pangan Kepada Daerah Tingkat II
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk lebih melancarkan pelaksanaan pembangunan, utamanya dibidang pertanian tanaman pangan serta pengisian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu menyerahkan sebagian uruan di bidang Pertanian Tanaman Pangan kepada Daerah Tingkat II;
bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka dipandang perlu mengatur penyerahan sebagian urusan dimaksud dalam Peraturan Pemerintah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1976; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1976; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1981.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Bidang Pertanian Tanaman Pangan Kepada Daerah Tingkat II yang meliputi
Urusan Yang Diserahkan Kepada
Daerah Tingkat II, Kepegawaian, Sumberpembiayaan Dan Kekayaan, Organisasi, Serah Terima, Aturan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 1993.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1992/1993
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1992/1993 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat ( 2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 370-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1992/1993 adalah sebesar Rp 15.423.698.500,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 1992.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1992/No. 9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II Kepada Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dal;am rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah
Kelurahan di bidang Penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan
dan Pembangunan, perlu dilakukan upaya peningkatan pendapatan
kelurahan melalui penyisihan sebagian hasil penerimaan Pajak
Bumi Dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II kepada
Pemerintah Kelurahan ; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan
pedoman pelaksanaannya dengan Peraturan daerah;
Undang-undang No 5 Tahun 1974; Undang-undang 16 tahun 1950; Undang-undang No 5 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 12 tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1985; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1982; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan pembagian dan alokasi penyisihan hasil penerimaan, penganggaran, tata cara penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1992.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1992
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1991/1992
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1991/1992 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1991 tanggal 30 Maret 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1991 tanggal 9 Agustus 1991;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dati II Semarang Tahun Anggaran 1991/1992.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 1992.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 1992
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1992/1993
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1992/1993 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat ( 2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang -undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Nerrteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Nenteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-560 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Megeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1991/1992
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1992.
20 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1992
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1992/1993
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1992/1993
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan
pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 20 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379
tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggai 19 Januari 1988.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1992/1993
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 1992.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat